INFOTORIAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS

Entry Briefing Bersama BPK, Sekda Ersan Pesan Perangkat Daerah Harus Kooperatif dan Proaktif

BENGKALIS (Surya24.com) - Bupati Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra TH, menghadiri Entry Briefing Pemeriksaan Interim (Pemeriksaan Pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah dan Daerah Kabupaten Bengkalis dan Instansi terkait lainnya T.A 2023 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Senin (19/2/2024) di Ruang Rapat Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis. 

Pelaksanaan Entry Briefing dihadiri Ketua Tim BPK-RI Arnawan Hendy Prabawa bersama 8 orang tim. Sementara dari unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis hadir Inspektur Daerah, seluruh PPTP dan Camat se-Kabupaten Bengkalis. 

Sekda Ersan dalam arahannya mengatakan, momentum hari ini bisa menjadi wadah untuk mengevaluasi laporan keuangan Pemerintah Daerah dan melakukan perbaikan. Semua Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk kooperatif dan proaktif dalam menyampaikan laporan keuangan. 

Ersan juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar setiap hal-hal yang diminta BPK segera ditindaklanjuti. "Mohon persiapkan dengan baik objek pemeriksaan, semoga berjalan lancar tanpa kurang satu apapun, jika ada hal yang perlu diselesaikan jangan sampai di tunda-tunda" ucapnya. 

"Kepada PPTP serta pejabat lainnya untuk tidak meninggalkan tempat tugas serta bisa memahami batas pemeriksaaan yang dilakukan sehingga tidak kurang data," kata Ersan. 

Lebih lanjut, Ersan Saputra meminta kiranya Tim audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dapat memberikan edukasi serta bimbingan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, agar pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis benar-benar tepat dari segi regulasi maupun pelaksanaannya. 

Diketahui, pemeriksaan LKPD di Kabupaten Bengkalis akan berlangsung selama 28 hari kerja terhitung mulai tanggal 18 Februari 2024. 

Sementara itu, Ketua Tim BPK-RI sapaan akrab Pak Bowo tersebut mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.(inf)