INFOTORIAL DINAS PERHUBUNGAN KOTA DUMAI

Dishub Keluarkan Surat Edaran Jadwal Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Ramadan dan Idul Fitri

Foto : Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi

DUMAI (Surya24.com) - Pemerintah kota (Pemko) Dumai, mengeluarkan surat edaran 239.1/DISHUB/551.1 tentang, ?larangan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Wilayah Kota Dumai Provinsi Riau. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah  mengeluarkan surat edaran 239.1/DISHUB/551.1 tentang, ?larangan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Wilayah Kota Dumai Provinsi Riau. 

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2023 Tentang Operasionai Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kota Dumai, ada beberapa hal yang harus ditaati kepada seluruh Pimpinan Perusahaan, Pengusaha Angkutan dan seluruh Pengemudi Angkutan. 

Said menerangkan, hal yang har?us ditaati yakni, memasang terpal atau bahan lainnya pada bagian atas muatan yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum, dan ?melakukan pembersihan jalan umum yang dilalui akibat dari kelalaian tata cara pengangkutan/pengemasan muatan. 

Kemudian, tambahnya, tidak melakukan iring-iringan (konvoi) dengan jarak dekat sesama kendaraan angkutan berat, adapun frekuensi jarak iring mobil sesama mobil lainnya dengan jarak 50 (Lima Puluh) Meter. 

"Diharapkan perusahaan memakai pengemudi kendaraan yang cakap, terampil, disiplin dijalan dan terhindar dari kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya," katanya, Senin (11/3/2024). 

Said menjelaskan selama Bulan Suci Ramadhan yang dimulai pada 12 Maret 2024, kepada Perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kendaraan Angkutan Barang (Mobil CPO dan Truk), yang melatui Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat agar dapat mematuhi Jam Operasional sebagaimana yang ditetapkan. 

"Untuk Jam Larangan Operasional yakni, Pukul 07.00 WIB sampai dengan 08.30 WIB, selanjutnya, Pukul 11.30 sampai 13.00 WIB; dan Pukul 16.00 sampai 22.00 WIB," tegasnya. 

Lebih lanjut dijelaskanya adapun Jadwal Keluar, Masuk kendaraan yakni, ?Keluar atau Masuk Pukul 08.30 Wib sampai 11.30 WIB, selanjutnya jam 13.00 sampai 16.00 WIB, dan Pukul 22.00 Wib 07.00 WIB. 

Said meminta seluruh Perusahaan Pengguna Jasa Angkutan wajib mengatur Jam Keluar Kendaraan dari masing-masing Perusahaan sehingga tidak melanggar ketentuan Jam Operasional yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

Kepada seluruh pengemudi Kendaraan Angkutan Barang, Said meminta agar tidak Parkir sembarangan yang dapat menganggu arus Lalu Lintas. "Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, Operasional Kendaraan Angkutan Barang mengacu pada Edaran Kementrian Perhubungan, Edaran Gubernur dan Edaran Walikota," tutupnya.(inf)