Rakit Peti Cerenti Semakin Gagah Tanpa Tindakan Tegas: Dugaan Pembiaran APH di Cerenti Semakin Nyata

Kuansing (Surya24.com) - Kabar memprihatinkan kembali datang dari Kecamatan Cerenti, Meski fakta maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut sudah diangkat dan terbitkan tim media ini sehari sebelumnya, Namun hingga Kamis 20 agustus 2026 ini puluhan Rakit PETI di seberang Desa Pulau Jambu dan Desa Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi masih tetap leluasa beroperasi tanpa ada satu pun Pelaku dan pemodalnya tersentuh tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH), Kamis (20/08/2026).

Dikutip dari Tim Media Pantauriau.com pada hari ini, Kamis 20 Agustus 2026 pukul 11.05 Wib menerima informasi dan laporan langsung dari warga setempat yang semakin merasa Resah dan kecewa.

Padahal nama baik penegak hukum dan penghargaan kinerja baru saja dipertaruhkan di wilayah Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi yang diterima Kapolsek Cerenti, Camat Cerenti, Dubalang Batang Kuantan Singingi beserta jajaran lainnya yang diberikan oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, SiK MH.

Namun Fakta dilapangan bertolak belakang dan berkata lain, Warga pada hari ini 26 Agustus 2026 sekitar pukul 11.05 Wib masih menyaksikan sendiri aktivitas itu tetap berjalan seolah tidak terjadi apa apa tanpa penindakan.

Kondisi ini memicu dugaan kuat yang semakin menguat di kalangan masyarakat, Menurut Keterangan narasumber warga setempat yang informasinya minta sangat dirahasiakan menyampaikan rasa kekecewaannya;

“Apakah hal Rakit PETI di Cerenti ini diduga benar benar ada pembiaran?.. Atau bahkan ada pihak dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang membacking dan memberikan perlindungan pelaku dan pemodal PETI sehingga mereka berani tetap leluasa beraktivitas dan tak tersentuh penindakan Hukum sama sekali..?

Kami merasa sangat resah dan kecewa akan hal kinerja Aparat Penegak Hukum Saat ini, Khususnya di Kecamatan Cerenti yang telah menerima penghargaan dari Wakapolda Riau.”” Ujar narasumber.

Hal ini didasari fakta bahwa kasus PETI di Wilayah Kecamatan Cerenti bukan hal baru, Sudah kerap kali diberitakan oleh berbagai Media Massa, Namun seolah tidak pernah ada penyelesaian tuntas menindaklanjuti serta menangkap pelaku beserta pemodal rakit PETI di Kecamatan Cerenti.

Merespons fakta leluasanya Rakit Peti di Cerenti pada hari ini, Tim Media telah mengirimkan upaya konfirmasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SiK SH MH dengan memberikan beberapa pertanyaan tajam:

" Mengapa hal ini selalu terjadi Komandan..? Apakah karena diduga ada pembiaran atau disinyalir ada dibekingi dan perlindungan dari APH setempat sehingga aktivitas  Rakit PETI ini selalu bebas leluasa beroperasi dan disinyalir tidak tersentuh penindakan Hukum terhadap pelaku maupun pemodal utama dari Rakit PETI  diwilayah Hukum Polsek Cerenti Khususnya dan Polres Kuansing pada umumnya?"

Kami Tim media pun memohon kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SiK SH MH untuk segera menindaklanjuti serta menangkap terhadap pelaku maupun pemodal utama dari Rakit PETI  diwilayah Hukum Polsek Cerenti dan melakukan penindakan nyata terhadap Rakit PETI di seberang Desa Pulau Jambu dan Desa Sikakak tersebut, Demi menegakkan keadilan dan hukum di wilayah hukum Polres Kabupaten Kuantan Singingi.

Sanksi hukum bagi pelaku PETI sudah sangat jelas dan berat, Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar.

Dan menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, jika menyebabkan kerusakan lingkungan berat, pelaku bisa dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 Miliar.

Ancaman hukuman kuat seberat itu tampaknya seolah olah  memang tidak berarti dan disinyalir memang tidak mampu diterapkan  oleh APH di wilayah Kecamatan Cerenti.

Jika hukum tidak ditegakkan dan tidak berjalan serta melalui  pemberitaan Media massa saja tidak mampu membuat aparat bertindak di wilayah Kecamatan Cerenti, Lalu pada siapa penegakan hukum ini sesungguhnya bekerja dan diharapkan.

Hingga berita ini terbit, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Sik SH MH masih belum merespon Konfirmasi dari tim media, Berharap tindakan nyata Kapolres Kuansing secepatnya mengenai perihal aktivitas melanggar Hukum berupa Rakit PETI yang masih bebas leluasa beroperasi di Seberang Desa Pulau Jambu dan Desa Sikakak Kecamatan Cerenti.

Kami Tim Media akan selalu terus memantau dan mengawali pemberitaan mengenai aktivitas melanggar hukum berupa  Rakit PETI yang selalu leluasa bebas beroperasi di Seberang Desa Pulau Jambu dan Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti hingga ada keadilan dan kejelasan Hukum yang ditegakkan.

Hingga sampai saat ini disinyalir masih belum ada tindakan serius yang nyata , Sebab disinyalir tidak ada satupun Pelaku tersentuh Hukum serta berupaya tindaklanjuti serta menangkap terhadap pelaku maupun pemodal utama dari Rakit PETI  di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan di wilayah Kecamatan Cerenti.(netri)