Dumai (Surya24.com) - Sidang perkara Perdata, Nomor : 17/Pdt.Bth/2025/PN Dum, terkait persoalan lahan antara Zailani Bin Abdul Aziz dengan pihak PT Energi Unggul Persada (EUP) Jumat, (4/7). Selain perkara tanah yang belum inkrah menurut kuasa hukum Zailani, Indrayadi SH karena pelaksanaan eksekusi lapangan belum dilakukan.
Banyak persoalan lain ditemukan dan semestinya harus diusut dan ditindaklanjuti karena patut diduga terjadi pelanggaran pada beberapa kegiatan dilakukan. Berikut aktivitas menjadi perhatian Tim media yang mengikuti jalannya sidang lapangan kemarin.
Menurut Zailani Bin Abdul Aziz melalui kuasa hukumnya, Indrayadi, SH ada ketidakadilan perlakuan diterima kliennya. Putusan yang belum inkrah belum ada eksekusi lapangan tetapi pihak EUP sudah melakukan kegiatan pada lokasi objek perkara.
"Pihak PT EUP dibenarkan beraktivitas sedangkan kita tidak di perbolehkan, saat di pertanyakan waktu sidang lapangan kemarin pada perwakilan pihak Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas 1A tidak ada tanggapan bahkan terkesan menghindari pertanyaan disampaikan," ujar Indrayadi kepada Tim media (Jumat, 4/7) pagi di lokasi objek perkara.
"Cuba awak media pertanyakan pada pihak PN Dumai apakah boleh beraktivitas pada lahan yang masih berperkara, belum inkrah karena belum adanya eksekusi lapangan," ujarnya lagi menyarankan menemui pihak PN Dumai memastikan yang dikatakannya.
Selain pengakuan penasehat hukum Zailani Bin Abdul Aziz, Indrayadi SH yang menarik untuk dipertanyakan kepada pihak PN Dumai. Tim media juga akan mempertanyakan terkait kegiatan penimbunan serta pembabatan pohon mangrove (bakau) pada pihak terkait.
Karena kegiatan seperti dilakukan PT EUP seharusnya memiliki Rencana Pemanfaatan Lingkungan (RPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Bertujuan untuk mengelola dan menggunakan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Menjaga kelestarian lingkungan mulai dari perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengendalian. Menghindari terjadinya pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang bisa merusak lingkungan alami sekitarnya.
Selain itu aliran air berlumpur menuju laut dan disebut-sebut katanya Limbah bahkan salah satu perwakilan dari PN Dumai, Liberty Oktavianus Sitorus saat sidang lapangan terperosok ke dalam air berlumpur itu. Sehingga celana dan sepatunya dipenuhi oleh lumpur tak pelak kejadian tersebut menarik perhatian yang hadir saat itu.
Penimbunan serta pembabatan hutan mangrove yang menjadi perhatian awak media dan penggiat lingkungan mestinya disikapi dengan tegas oleh pihak terkait. Harus segera turun ke lokasi memastikan kegiatan tersebut, juga adanya dugaan air limbah yang mengalir ke laut, memastikan benar atau tidak apakah air limbah.
Juga penimbunan terhadap Jalan masyarakat yaitu Jalan Nelayan serta pemancangan batang kelapa untuk tiang Jembatan pada Parit Swadaya apakah melibatkan masyarakat setempat. Belum lagi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang lokasinya di pinggir Pantai, bagaimana dengan status lahannya.(tim)