Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 14:31:35 WIB

KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek terus menggencarkan sosialisasi dan penyebaran maklumat terkait larangan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Logas Tanah Darat, Kamis (17/9/2026).

Di wilayah hukum Polsek Cerenti, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin serta bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi kepentingan generasi mendatang.

Sementara itu, personel Polsek Kuantan Tengah melaksanakan sosialisasi, penyampaian imbauan serta penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI di Dusun Pulau Duri, Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam.

Kemudian di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat, personel melaksanakan penyebaran dan penempelan maklumat serta pemasangan poster Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Petugas turut menyampaikan ketentuan hukum mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa jajaran Polres Kuansing terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.

“Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas PETI juga dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kuansing dalam mencegah aktivitas PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(netri)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Terkini