Polres Kuansing Amankan Empat Terduga Pelaku PETI di Areal KUD Sungai Paku

KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (15/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri ke semak-semak saat petugas melakukan penindakan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima personel kepolisian pada Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terkait adanya aktivitas PETI di areal lahan KUD Desa Sungai Paku.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan dua unit dompeng yang sedang beroperasi. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Keempatnya merupakan warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin merek Matari warna merah, satu buah dulang warna hitam, satu buah leher angsa atau congoran, satu unit keong atau alat hisap pasir, dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu buah cangkang serta dua buah karpet warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih dilakukan oleh penyidik Polsek Singingi Hilir dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti.

“Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI dan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas AKBP Hidayat Perdana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.(netri)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah