Bagansiapiapi (Surya24.com) - SY (58) oknum Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sejak 27 September 2020 di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolsek Bangko gara-gara melakukan KDRT terhadap Nur (29) istri mudanya terjadi Kamis (18/9/2020) di kediaman istri mudanya Batu Empat Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko.
Tak terima di aniaya suaminya SY (58) ,Nur di dampingi keluarga (23/9/2020) lalu membuat laporan polisi ke Polsek Bangko. Nur (29) di visum untuk tindak lanjut proses hukum atas KDRT yang di alaminya .
Nur menceritakan, SY (58) suaminya berang akibat tersulut api cemburu lalu brutal ringan tangan menganiaya hingga tubuhnya mengalami memar dan bengkak.
KDRT di lakukan SY (58) oknum Penghulu Sungai Majo Pusako jadi perbincangan masyarakat setempat dan LSM pemerhati sosial.
Karena 15 Agustus 2020 lalu oknum SY pernah mencari istrinya dan marah-marah di rumah warga di Jalan Gajah Mada Bagansiapiapi dan pernah pula di laporkan ke polisi.
" Memalukan, mencoreng institusi pemerintah, Penghulu wajib menjaga marwah, etika, moral, malah sebaliknya memberikan contoh tak baik," Ucap Budi (43) warga setempat Rabu (30/9/2020)
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Rohil Yandra Rabu (30/9/2020) membenarkan adanya oknum Penghulu di tahan Kepolisian karena KDRT. Namun menyebutkan persoalan kriminal umum .
" Karena masalah kriminal umum belum bisa di lakukan penghentian sementara sampai ada keputusan tetap, " Tulis Yandra lewat pesan singkat wattshapnya.
Kadis PMD Rohil Yandra menyebutkan pelayanan publik dan pemerintahan saat ini di jalankan Sekdes sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan di hadapi Penghulu tersebut. (HY/Sun)