Embat Kompresor Mesin Milik PNS, Pencuri Diamankan Polsek Bangko

Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:27:01 WIB
Barang Bukti

ROHIL (Surya24.com) - Karena mencuri mesin kompresor dan mesin lainnya milik PNS, HS (44) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Rokan Hilir. Penangkapan HS (44) dilakukan, Kamis (18/8/2022) Jam 14.00 WIB kemarin.

HD (44) warga Kelurahan Bagan Timur Bagansiapiapi, ditangkap karena mencuri peralatan mesin dan dinamo las, speaker milik Firdaus (31) warga Jalan Bahagia Bagansiapiapi, Senin (8/8/2022) Jam 08.00 WIB Lalu.

Tidak terima mengalami kerugian sebesar  60 juta rupiah korban melapor ke pihak berwajib di Polsek Bangko.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan
dugaan pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bangko.

" Sewaktu akan menghidupkan mesin  sedot air Bor pekerjanya melihat rumah dan gudang telah dibongkar. Lalu menghubungi istri pelapor mengabarkan telah terjadi pencurian di gudang dan melihat 1 unit mesin Kompresor 5 HP Merk Fetch, 2 unit mesin Dornfeng merk Cina, 2 unit mesin Kompressor 2 HP merk Fetch, 4 unit mesin robin, 1 unit dinamo las listrik merk Denyo, 4 init Speaker merk VEY 8 unit speaker black spider, 1 unit AC 1PK merk Panasonic dan 1 unit kedudukan mesin raib, " ujar Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Atas kejadian ini korbanþ mengalami kerugian 60 juta rupiah dan melaporkan  ke Polsek Bangko. Akhirrnya Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi  diduga pelaku HS sedang berada di satu tempat. " Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut, "katanya.

Turut diamankan Barang Bukti, 1 unit mesin kompresor type 5HP merk Fetch. (yang sudah dibongkar) dilakukan Tes urine hasilnya Positif Amphethamin dan methampetamin dan HS  dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. (HY)

Terkini