Kalang Kabut Lewat Jendela, Pelaku Penggelapan Berakhir di Sel Polisi

Barang bukti sepeda motor Honda Scoppy

Bangko Pusako (Surya24.com) - Kalang kabut lewat jendela saat hendak ditangkap Tim opsnal Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Jumat (20/11/2020) pukul 21.00 Wib pelaku tindak pidana penggelapan HA berhasil dibekuk.

Penangkapan pelaku sesuai laporan korban  Kodrat (28) warga Dusun Sei- Rumbia Kepenghuluan Bangko Pemata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 58 / XI /2020/RIAU/ RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO,Tanggal 17 November 2020 Tentang tindak pidana penggelapan.

Sabtu (21/11/2020) Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan bahwa Pada Jumat 20 November sekira pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor yaitu pelaku menumpang tidur atau berada di rumah temannya saudara Ujang yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 03 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako dan kemudian Team Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendatangi rumah kediaman saudara Ujang dengan dilengkapi (mindik).

"Setelah sampai ke TKP, namun rumah yang dituju ada pelaku dan pintu tidak dibuka, kemudian tim opsnal mendengar ada orang membuka jendela belakang rumah tersebut ternyata pelaku hendak melarikan diri hingga tim opsnal berhasil menangkap pelaku yang selanjutnya digiring ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut," Terang AKP Juliandi SH.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah hitam dengan No Polisi BM 2468 PF, nomor rangka MH1JM3132LK407646 nomor mesin JM31E-3399001. Atas nama Kodrat beserta kunci kontaknya yang dipinjam pelaku dari Deni Hamdani Pada Selasa 10 November 2020 Sekira Pukul 16.30 WIB lalu.

"Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.410.000 (Sembilan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan dari hasil tes urine pelaku didapati mengandung Metaphetamine (+) Positif, Amphetamine (-) Negatif dan yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana,"Ucap AKP Juliandi SH. (Suhend/HY)