Garap Hutan, Lelaki Desa Teluk Bano I Diringkus Polres Rohil

BANGKO JAYA (Surya24.com) - Gara-gara menggarap dan mengerjakan hutan, MJM alias J (27) Warga Jalan K.H Sidik Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako diamankan Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir, Rabu (17/5/ 2023) Pukul 17.00 WIB kemaren. 

Operator excavator ini diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat karena MJM alias J (27) telah melakukan perambahan hutan di kawasan Jalan  Impah RT 002/ RW 001, pada titik koordinat 1.57629037 N, 101.12962918 E, di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih, Rokan Hilir. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (20/5/2023) membenarkan adanya laporan pengolahan lahan untuk dijadikan kebun sawit, padahal kawasan itu merupakan kawasan hutan. 

" Diduga kawasan hutan digarap tanpa izin. Setelah memperoleh informasi masyarakat, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter Satuan Reskrim Polres Rohil mengecek dan menyelidiki kebenaran informasi dari warga tersebut," ungkap AKP Juliandi SH. 

" Di TKP, Tim Satuan Reskrim menemukan 1 unit Excavator Hitrachi SK 210 warna Orange lalu menginterogasi seorang laki-laki bernama Khoir, Helper alat berat tersebut, " ucap Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Menurut AKP Juliandi SH, Khoir menjelaskan operator alat berat adalah MJM alias J yang mengerjakan memijak-mijak rumput untuk dijadikan lahan perkebun sawit. 

" Tim mengecek titik koordinat lalu mengamankan barang bukti alat berat Excavator Hitrachi SK 210 warna Orange dan pihak terkait untuk di proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH. 

Selain alat berat penyidik juga mengamankan 8 jerigen solar. Terhadap JMJ alias J (27) dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a Junto Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. (Hy)