Pemilik Senpi Rakitan di Baganbatu Diperiksa Intensif

Jumat, 23 September 2022 | 09:12:39 WIB
f ist

ROHIL(Surya24.com) S alias A pemilik dan penyimpan senjata api rakitan yang diamankan Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah dari tempat tinggalnya di Jalur 3 Pirdam Kepenghuluan Bagan Manunggal Bagan Sinembah Rohil,Rabu (21/9/2022) lalu hingga Jumat (23/9/2022) di periksa intensif.

Pemeriksaan intensif ini terkait dengan diamankanya senjata api rakitan dari tangan warga Bagan Batu Rohil ini.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto,Jumat ( 23/9/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan saat ini S alias A tengah di petiksa intensif terkait senpi rakitan tersebut.

"S aluas A diamankan pada hari Rabu (21/9/2022) sekitar Jan 22.30 Wib,lalu di kediamanya, " Ucap AKP Juliandi SH.

"Dari penangkapan ini Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan 4 pucuk senjata api beserta amunisinya, " terang Jubir Polres Rohil ini.

AKP Juluandi SH menyebutksn empat unit senjata api tersebut masing-masing 1 unit Senpi rakitan jenis Glock, magazine warna hitam, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna cokelat, dan 1 unit senpi rakitan jenis A 100 ditemukan di dalam karung beras di lantai kamar S alias A.

Tim Reskrim juga turut mengamankan barang bukti 3 buah amunisi jenis Revolver, 11 buah amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS 1 buah obeng bunga komplet dan 1 buah Tang ditemukan di dalam keranjang kecil warna biru di atas kantai kamar rumah kediamanya.

Juliandi SH menanbahkan penangkap tersrbut berawal pada Rabu (21/9/ 2022) sekitar Jam 20.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K,. M.H. mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang memiliki Senpi Illegal .

" Info tersebut dikembangkan dan Tim ini lansung ke Pirdam Jalur 3 Bagan Manunggal Bagan Sinembah Rohil menindak lanjuti info tersebut, " Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini .

Tim Opsnal Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah dipimpib Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K,. S.I.K., Kemudian Kanit Reskim langsung mengecek TKP disertai Surat perintah Tugas dan penggeledahan.

Kini S alias A diperiksa intensif dan disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dan timbul pertanyaan besar untuk apa dan apa saja yang dilakukan terduga tersebut diatas kepemilikan senjata api rakitan ini. (yan)

Terkini