Tukang Palak Dan Pengeroyok Mandor RAM Ditahanan Polsek Panipahan

ROHIL (Surya24.com) - Dua lelaki preman kampungan yang melakukan pemalakan (memeras) serta pelaku penganianyaan terhadap Pujiono (50) mandor Ram sawit beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Panipahan, Minggu (7/8/2022) Jam 00.30 WIB kemaren.

H alias J (26) warga Jalan Utama Kampung Tengah Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas ditangkap di sebuah warung yang di Jalan Lintas PU di Sungai Daun dan rekannya MAA alias N (30) di tangkap dirumahnya di Jalan Wan Thamrin Hasim Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Keduanya ditangkap atas laporan polisi yang dibuat Pujiono, (50) warga Teluk Panji 3 Kabupaten Labuhan Batu Selatan  Sumut karena tidak terima dimintai uang dan di keroyok kedua pelaku.

Karena membuat Pujiono sang mandor RAM di Jalan Lintas PU bonyok, Sabtu (6/8/2022) Jam 16.30 WIB lalu atau sehari sebelum diamankan tim Reskrim Polsek Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panipahan.

" Pelapor sedang berada di RAM didatang dua orang laki-laki dan meminta uang. Keduanya mengaku pemuda setempat, korban enggan memberi uang lalu dianianya pelaku, "ucap AKP Juluandi SH.

Menindak lanjuti laporan ini, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan cek TKP dan penyelidikan dan keduanya langsung dicari.

" Tim opsnal Polsek Panipahan bersama  Bhabinkamtibmas Sungai Daun Bripka J.M Siallagan mencari pelaku, dan berhasil diamankan di sebuah warung, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Selanjutnya barang bukti dan Visum Et Revertum diamankan dan pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 K.U.H.Pidana. (HY/Nadirman)