Pelasah Mbah Ireng, Seorang Pemuda Kubu Huni Sel Polisi

Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:42:34 WIB

ROHIL (Surya24.com) - Karena tak mampu mengendalikan emosi, akhirnya berakibat fatal, inilah yang dilakoni HA alias H (19) menabok dan mempelasah Mbah Ireng alias Leman (59) dan akibat main hakim sendiri membuat pemuda ini ditangkap Polsek Kubu, Rabu (26/10/2022) Jam 22.00 WIB kemaren.

HA alias A (19 ) merupakan warga Pulau Halang Hulu  Kecamatan Kubu Babussalam  Rohil.

Sedangkan saksi korban Mbah Ireng alias Leman (59 ) nerupakan warga Pulau Halang Belakang Kubu Babussalam  Rohil.

Tak ada yang tahu pasti pangkal pemukulan tersebut karena warga di TKP hanya melihat HA alias A tiba-tiba saja memukul korbannya saat melintas di Jalan Utama Pulau Halang Muka Kubu Babusalam, Selasa, (25/10/2022) Jam  21.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Jumat (28/10/2022) membenarkan adanya pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Kubu.

" Kronologinya Mbah Ireng tengah berjalan kaki hendak memancing melihat pelaku terbaring di Jalan saat hendak lewat tiba-tiba pelaku berdiri dan memukul korban, " ucap AKP Juliandi SH.

" Mbah Ireng KO dan terjatuh, kepalanya di injak pelaku hingga bengkak di wajahnya dan  kepala, pinggang dan dada lalu membuat laporan polisi, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Dalam waktu singkat  Bhabinkamtibmas Pulau Halang Bripka Saparudin dibantu personil Satuan Polairud Pulau Halang dan pmPolsek Kubu menangkap pelaku penganiayaan di Jalan Utama Pulau Halang Muka.

Atas perintah Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH, pelaku mengakui telah melakukan  tindak pidana penganiayaan terhadap 2 orang laki-laki di 2 (dua) TKP berbeda.

Akhirnya HA alias A (19) di boyong ke Mapolsek Kubu untuk  penyidikan lebih lanjut dan menjadi penghuni RTP Poksek Kubu.

Untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan turut diamankan barang bukti, 1 lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kubu Babussalam, 1 helai baju kaos lengan panjang  abu-abu lengan warna hijau dan tersangka di duga melanggar Pasal 351 KUHPidana. (HY)

Terkini