Rudi Junaidi Mangkir Dipanggil Pengadilan Agama Dumai Terkait Persoalan dengan Mantan Istri

Selasa, 12 Desember 2023 | 18:57:24 WIB
Foto Ilustrasi

DUMAI (Surya24.com) - Vita sebagai mantan istri dari Rudi Junaidi yang sudah bercerai dari tahun 2022 lalu di Pengadilan Agama Dumai, saat ini menggugat mantan suaminya tersebut terkait harta gono gini. 

Sebenarnya selama ini dia tak pernah berpikir untuk merebut atau menguasai harta dari hasil pernikahannya dengan Rudi Junaidi dari tahun 2005 sampai tahun 2022 karena selama ini masih mempertimbangkan tiga orang anaknya. 

Meskipun Vita selama tidak pernah dilibatkan sebagaimana layaknya sepasang pasutri kalau persoalan harta. "Sekiranya saya punya niat tak bagus dalam menjalin rumah tangga bersama Rudi Junaidi pada saat itu sudah pasti harta yang kami peroleh bisa saya kuasai. Namun sebaliknya justru semua harta yang diperoleh saat pernikahan, saya tidak pernah dilibatkan, dihargai, dan diberitahu mana-mana saja harta yang diperoleh saat masih bersama dulu, "ujar Vita, Selasa (12/12/2023). 

Setelah lebih kurang satu tahun lebih dia bercerai dengan Rudi barulah berpikir kalau harta yang diperoleh dari hasil pernikahan tersebut ada haknya. 

" Maka dari itu saya telah menunjuk Kuasa Hukum saya Refi Yulianto SH. Setelah proses persidangan mulai dari Sidang Mediasi di Pengadilan Agama Dumai, Rudi Junaidi tidak pernah menunjukkan itikad baik serta tak pernah menghargai Pengadilan Agama. Ini terbukti Rudi tidak pernah hadir  sekalipun saat persidangan, mulai dari mediasi Sidang Gugatan serta Sidang Lapangan, " kata Vita. 

Vita sangat kaget disaat sidang lapangan jumat 01-12-2023 jam 09.00 WIB bersama Hakim Panitera dan Kuasa Hukum. Setelah sampai di depan rumah jalan Bintan nomor 88, ternyata ada pamplet yang bertuliskan rumah tersebut milik perusahaan. 

" Kenapa saya kaget karena saya ingat pada tahun 2016/2017 saya ikut tanda tangan untuk menyetujui pinjaman Bank yang mana sertifikat rumah itu sebagai agunan bank. Saya menduga tergugat mencoba mengalihkan harta-harta tersebut kepada pihak lain," sebut Vita. 

Dikatakan Vita, saat sidang lapangan kemaren  masyarakat / tetangga disekitar rumah tersebut juga terheran-heran. Mereka mengatakan kalau plamplet tersebut tiba-tiba sudah terpasang yang menyatakan kalau rumah tersebut milik perusahaan. 

" Harapan saya kepada Hakim Pengadilan Agama Dumai disaat membuat keputusan harus lah seadil adilnya sesuai dengan Hukum Agama yang berlaku  serta tidak memihak kepada siapapun, " harap Vita. 

Pada pemberitaan sebelumnya, hal itu sudah dikonfirmasi oleh media ini kepada Rudi Junaidi, terkait rumah mereka di jalan Bintan 88 secara tiba-tiba atau tanpa sepengetahuan mantan istrinya berpindah ke nama perusahaan. Rudi Junaidi hanya menjawab dengan singkat namun tidak di jelaskan kenapa rumah mereka di alihkan secara tiba tiba itu. 

" Semua itu tidak benar, saya tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak baik atau tidak pantas apalagi di dalam hal keluarga pribadi saya. Baiklah saya sedang ada perlu ini ya." ungkap Rudi yang tidak menjelaskan secara detil tentang pemindahan atas nama rumah mereka saat bersama dulu.(tim)

Terkini