Kejari Bengkalis Bersama Jajaran Polres Bengkalis Menggelar Operasi Yustisi di Desa Simpang Padang

DURI (Surya24.com) — Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bengkalis membuka Sidang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan (PROKES) dibantu langsung oleh petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin Prokes di jalan LKMD, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sekaligus dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Nineteen (Covid-19) pada hari Jum'at, 16 Juli 2021.

Giat Operasional Yustisi, dilaksanakan oleh puluhan personel Gabungan, Satgas Covid, TNI / POLRI, Kejari Bengkalis, POL PP, Pemerintah Desa bersama Anak KKN dari UNRI dan UIN Suska.

Kepala Desa Simpang Padang Asrizal mengatakan pada hari ini tim Yustisi Gabungan di wilayah Desa Simpang Padang sebagai Posko PPKM Terbaik di Kabupaten Bengkalis. Semoga dengan adanya operasi Yustisi ini masyarakat bisa sadar untuk lebih mematuhi Prokes sebagaimana melihat masa pandemi ini berkelanjutan hampir 2 Tahun.

“ Kami akan pro-aktif karena desa ini terpilih sebagai Posko PPKM Terbaik di Kabupaten Bengkalis, kita juga akan menegaskan untuk memerangi Covid-19 dengan cara menghimbau masyarakat tetap terus menjaga peraturan Prokes,”tutur Asrizal. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menyampaikan, tim Gabungan TNI/Polri, Polres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama Pemerintah Desa Simpang Padang dan Pol PP Bengkalis menggelar kegiatan Operasi Yutisi dengan penindakan tilang ditempat guna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama untuk wilayah Desa Simpang Padang ini untuk taat pada prokes yang salah satunya yaitu dengan menggunakan masker.

“Dalam Pelaksanaan kegiatan ini kami juga mendapatkan 27 Orang masyarakat yang tidak taat atau melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker. Kami melakukan penindakan Tilang ditempat yang langsung diproses oleh pihak kejaksaan negeri bengkalis, disini bentuk penindakannya juga ada seperti sanksi sosial berupa membersihkan halaman kantor desa, menyanyikan lagu Nasional dan juga ada yang berupa denda,”jelas AKP Meki Wahyudi.

Kepala Seksi (KASI) Pidana Umum (PIDUM) Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan juga menyampaikan, sasaran dari Operasi Yustisi adalah Masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalan LKMD yang tidak menggunakan masker atau disebut sebagai Pelanggar Prokes.

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Menurut Imanuel Tarigan, PPKM Mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

“Dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan atau desa dalam suatu Kabupaten atau kota, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi,”tegasnya.

Menghadapi program PPKM Mikro, akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Pembentukan posko PPKM mikro, tujuannya untuk monitoring penyebaran Covid-19 di setiap RT dan RW.

“Pihak Polres Bengkalis, Jajaran Polsek Mandau bersama Kodim 0303 dan Pemkab Bengkalis sedang menggenjot pembentukan posko-posko ditingkat RT maupun RW tersebut, mulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19,”pungkasnya.***