Kadin Dianggap Lambat Menyikapi Permasalahan TPS di Dumai
Dumai (Surya24.com) - Kamar Dagang dan Industri merupakan induk organisasi pengusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Kepres nomor 18 tahun 2022 mempunyai tugas pokok dan fungsi yang kuat untuk menjadi pembina bagi dunia usaha.
Ditingkat kota tentunya peran Kadin Dumai harus muncul pada saat kondisi permasalahan muncul didunia usaha. Seperti baru-baru ini permasalahan Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) sesuai PMK 108 dan PMK 109 yang mengatur tentang tempat penampungan sementara bagi barang-barang import.
Beberapa pihak menilai Kadin dianggap lambat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebagaimana yang diungkapkan salah satu pengusaha yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan Kadin Dumai harus segera menyikapi permasalahan ini. " Seharusnya Kadin berperan untuk mencarikan solusi sehingga jangan memunculkan permasalahan baru dari pelanggaran terhadap aturan PMK 108 dan PMK 109 ini, "ujarnya, Sabtu (23/11/2024).
Terkait hal ini, Muhammad Arief Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kemitraan ketika dimintai tanggapannya menyampaikan, Kadin sebagai induk organisasi pengusaha pastinya akan memberikan peran untuk penyelesaian permasalahan dimaksud. Tentunya dengan melakukan kordinasi dengan pihak terkait. Bahkan Kadin juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bea dan Cukai sebagai pihak yang berwenang terkait aturan ini.
" Kalau kami Kadin dianggap lambat karena memang disebabkan informasi dan pengaduan lambat kami terima, bahkan setelah beberapa pihak melakukan koordinasi, "terangnya.
Sebagaimana informasi yang diterima redaksi direncanakan setelah helatan pilkada, pihak Bea Cukai dan Kadin didampingi beberapa pengusaha akan melakukan pertemuan dan diskusi untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut.(cu)
