2 Orang Wanita Muda Sebagai Bandar Narkoba Asal Duri Berhasil di Amankan

Dua orang wanita saat diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis

DURI (Surya24.com) — Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis, berhasil meringkus 2 Orang Wanita Muda sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Pil Extacy.

2 Orang wanita muda ini, diduga berperan sebagai Bandar Narkoba di Wilayah Kota Duri, mereka berhasil diamankan di sebuah rumah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau tepatnya di Jalan Pertanian.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK,M.H, melalui penyampaian Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syafrizal, membenarkan adanya penangkapan 2 orang tersangka pelaku Narkoba berinisial AN (30) dan DSM (22), ke 2 nya berdomisili di Kota Duri.

Barang bukti yang diamankan

"Dari tersangka didapati beberapa paket sedang Narkotika Jenis Sabu dan 52 Butir Pil Extacy, mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berdomisili di Pekanbaru, dan juga dari orang Duri," tuturnya.

Diungkapkannya, penangkapan ke 2 tersangka berawal pada hari Minggu 12 April 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Duri Barat.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan Tim melaksanakan lidik. Dan sekira pukul 19.00 WIB, disebuah rumah di Jl. Pertanian Kel. Duri Barat, Tim Restik berhasil mengamankan tersangka AN dan DSM, dari penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket sedang  diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu.

Selain itu juga ditemukan, 52 (Lima puluh) butir Pil Extacy warna pink, dan 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus Shabu yg disimpan didalam sebuah dompet warna hitam. Barang tersebut ditemukan, diletakan di pintu dapur. Tim Restik juga mengamankan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna silver. 

Dari pengakuan AN, Narkoba jenis Sabu didapat dari Tersangka DSM, sedangkan, Pil Extacy didapat dari D (DPO) yg berdomisili di Duri.  Atas pengakuan tersangka AN, DSM mengakui Sabu di peroleh dari E (DPO) yg berdomisili di Pekanbaru. 

" Selanjutnya ke 2 tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,"tutup AKP Syafrizal. (leo)