Sayat Saku Celana Orang Saat Tidur Di Kapal, Pria Ini Ditangkap Polsek Panipahan Polres Rohil

Panipahan (Surya24.com) - Pria berinisial RH (30) warga Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir terpaksa diamankan Polsek Panipahan Polres Rohil pada Selasa 15 Desember sekira pukul 12.00 WIB akibat ulahnya sendiri.

Pasalnya pelaku RH ditangkap polisi atas dasar laporan korbannya Iskandar Lubis (43) warga Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai karena pelaku mencuri uangnya Rp.15.000.000.- dan sebuah handphone saat korban tertidur di boat nelayan yang sedang bersandar di di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada hari Rabu (9/12/2020) sekira jam 03.00 Wib dini hari.

Rabu (16/12/2020) Hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menerangkan menurut korban bahwa korban melihat celana yang dipakainya telah robek (koyak bekas sayatan pisau) dikantong celana bagian depan dan kantong celana belakang.

Kemudian sekira jam 19.00 WIB korban bertemu dengan Saksi Aspan Nasution yang biasanya bekerja sebagai penjaga malam di Tangkahan Kapal Nelayan tersebut.

Kemudian Korban bertanya kepada Saksi apakah disaat Saksi sedang bekerja menjaga malam pada hari Rabu tanggal 9 Desember sekira jam 00.30 wib sampai jam 07.30 wib ada melihat orang lain yang masuk ke dalam Kapal Nelayan tempat dimana dirinya sedang tidur tersebut.

Kemudian saksi Aspan Nasution memberitahukan kepada korban bahwa pada malam hari tepatnya pada Hari Rabu 9 Desember sekira jam 03.00 WIB Saksi ada melihat seorang laki-laki (pelaku) sedang berada didalam Kapal boat dimana pada saat korban sedang tidur.

Dikarenakan Pelaku menyadari adanya Saksi melihat Pelaku, kemudian Pelaku langsung keluar dari Atas Kapal boat dan Pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

AKP Juliandi SH menyebutkan Kronologi Penangkapan pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono, Bersama dengan 2 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku  Pencurian Dengan Pemberatan tersebut diatas. 

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah pisau lipat ukuran kecil warna putih merk "SDI" diamankan dan saat di lakukan tes urine tersangka didapati hasilnya positif dan kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal yg di langgar Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 K.U.H.Pidana. (Suhend/HY)