ALAMAK! Oknum Anggota DPRD Ini Tipu Gurunya di SD soal Penerimaan CPNS

(Dok:detik.com)

YOGYAKARTA (SURYA24.COM)  - Seorang anggota DPRD Bantul, DI Yogyakarta, Enggar Suryo Jatmiko (ESJ) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) entah itu CPNS maupun PPPK.

Salah satu korban dari pria berusia 37 itu adalah mantan gurunya sendiri di sekolah dasar (SD).

"Hubungan tersangka dan para korban, pertama ada guru, gurunya waktu di SD," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko Mapolda DIY, Senin (3/10).

Tri mengatakan, kasus ini bermula saat korban meminta tolong kepada ESJ untuk membantu anaknya diterima sebagai PNS Kabupaten Bantul 2018 silam. Pelaku pun mengiyakan dan meminta uang sebesar Rp250 juta sebagai syarat mau memfasilitasi.

 

Korban akhirnya memberikan sebagian uang dari jumlah yang dipersyaratkan ESJ.

"Namun kenyataannya saat pengumuman (anak korban) tidak lolos (tes CPNS)," kata Tri dikutip cnnindonesia.com.

Saat itu, ada pula dua korban lain yang mempertanyakan kejelasan dari upaya fasilitasi ESJ yang tidak membuahkan hasil ini. Padahal, mereka juga sudah menyerahkan segepok uang kepada pelaku. Salah seorang dari dua korban ESJ lainnya itu adalah saudara pelaku sendiri.

Akhirnya, ketiga korban meminta uang mereka kembali lewat serangkaian proses mediasi. Akan tetapi, menurut Tri ESJ berkelit dan tidak bisa mengembalikannya.

 

Hingga pada akhirnya para korban memutuskan untuk melaporkan ESJ ke polisi pada Maret 2022 lalu. Setelah proses pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, pelaku akhirnya ditahan pada 30 September kemarin.

"Rata-rata korban anak-anak dari pelapor, diiming-imingi bisa masuk PNS atau PPPPK Pemkab Bantul," papar Tri.

  1. kasus ini, polisi menyita sederet barang bukti. Meliputi selembar printout asli kartu peserta ujian CPNS; selembar printout asli kartu informasi akun system seleksi CPNS; dan selembar kuitansi asli bernama terang korban untuk uang senilai Rp150 juta. kasus ini, menurut Tri, jumlah yang diderita korban masing-masing Rp150 juta, Rp75 juta, dan Rp40 juta. Dikatakannya, pemberian uang pemulus kepada kepada ESJ ini memang diberikan secara bertahap.

"Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi, ya beli-beli barang," jelas Tri.

Polisi sejauh ini belum menemukan keterlibatan pihak lain, khususnya jajaran Pemkab Bantul dalam kasus ESJ. Tri menuturkan, pihaknya juga baru kali ini menerima laporan terkait praktik dari ESJ.

Polda DIY pun telah menetapkan ESJ sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. "Masing-masing hukuman 4 tahun," pungkas Tri.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan tak menyangkal soal status ESJ yang merupakan anggota partainya. Dalam laman resmi DPRD Bantul, pelaku tercatat sebagai Ketua Komisi D.

Dharma menjelaskan, partainya tak akan mendampingi proses hukum Enggar alias ESJ ini, lantaran menurutnya ini adalah urusan pribadi yang bersangkutan.

"Gerindra tentu akan membela kadernya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan berlaku. Tapi, di dalam kasus ini setelah kami periksa, selidiki, dan mendapatkan konfirmasi dari Mas Enggar bahwasanya ini adalah persoalan pribadi. Oleh karenanya kami menyerahkan proses hukum kepada yang berwajib," katanya saat dihubungi.

Dharma mengatakan persoalan ini telah dikomunikasikan secara internal partai. Proses pengisian posisi yang ditinggalkan ESJ akan menyesuaikan kaidah aturan berlaku di Gerindra.***