Selama Ramadhan, Berikut Jam Kerja ASN di Bengkalis

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Djamaluddin

BENGKALIS (Surya24.com – Selama bulan suci Ramadhan 1441, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis lebih singkat dari hari biasanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BPKPP-PKPP/2020/731, tanggal 23 April 2020.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY ini menyebutkan bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1414 H/2020 M, maka perlu penyesuaian jam kerja. Silakan klik di sini

Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Jamaluddin, Kamis 23 April 2020, seluruh aparatur baik berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS) maupun honorer wajib memenuhi ketentuan tersebut. Namun tetap memperhatikan himbauan pemerintah dalam menghadapi Covid-19 yakni pemberlakuan piket bagi staf (pejabat pelaksana).

Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini tentu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentan penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriyah bagi ASN di lingkungan intansi pemerintah.

Secara rinci, jam kerja pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, waktu istirahat 11.30 hingga 13.00 WIB.

Sedangkan bagi unit perangkat daerah/unit kerja ang memperlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Jumat pukul 09.00-11.30 WIB dan Sabtu 08.00 -13.00 WIB.

Selain menetapkan jam kerja bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menetapkan pakaian seragam. Untuk pakaian seragam ASN pria, seperti biasanya, sedangkan untuk pakaian seragam wanita  setiap hari berpakaian Muslimah (bagi non Muslim untuk dapat  menyesuaikan). (disk).