Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu 25,14 Gram di Koto Taluk, Tiga Orang Diamankan
KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (7/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,14 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Koto Taluk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki berinisial WM (24) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Pulau Bungin, Desa Koto Taluk.
Petugas selanjutnya mengamankan WM (24) dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan WM (24), berisi 65 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, WM (24) mengaku bahwa narkotika tersebut dipaketkan bersama dua orang lainnya, yakni AP (18) dan MZA (21). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AP (18) dan MZA (21) di sebuah penginapan di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pengurus penginapan, petugas menemukan satu unit timbangan digital di dalam lemari kamar.
Dari hasil interogasi, WM (24) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial YK yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru. Sabu tersebut diperoleh sebanyak seperempat ons dengan harga Rp15 juta melalui sistem kerja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 65 paket sabu dengan berat kotor 25,14 gram, enam plastik klip bening kosong, dua pipet sendok, tiga pipet, satu bal plastik klip bening kosong, satu korek api mancis, dua timbangan digital, satu tas selempang warna hitam, empat unit handphone serta dua unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Amphetamine.
"Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut," ujar AKP Hasan Basri.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang menjadi tujuan percobaan atau permufakatan tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Setiap informasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika," Pungkas AKP Hasan Basri.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
