Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Setiang
KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Penertiban dilakukan di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., bersama Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik.
Setibanya di lokasi, personel menemukan dua unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang berada di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas PETI.
"Polsek Kuantan Mudik terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum," ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya pekerja maupun pelaku di lokasi. Petugas juga tidak mengamankan barang bukti karena seluruh peralatan yang ditemukan berada di lokasi dan langsung dilakukan penertiban.
Polsek Kuantan Mudik mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
