Bea Cukai Dumai Tindak Kapal Pembawa Barang Melebihi Batas, Termasuk MMEA dan Obat-Obatan
Dumai (Surya24.com) – Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan di wilayah perairan Riau. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap kapal KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri yang diduga membawa barang melebihi batas yang ditentukan undang-undang.
Kapal tersebut kedapatan membawa berbagai barang yang tidak sesuai dengan dokumen manifes, termasuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), obat-obatan, lampu jaring, mesin, drum kosong, dan barang lainnya. Seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai barang bawaan awak sarana pengangkut (crew effects) yang melebihi batas ketentuan.
Kronologi Penindakan
1. Pada Minggu, 6 Juli 2025, kapal KM. Berkat Sepakat-12 yang berasal dari Port Klang, Malaysia, diperiksa oleh kapal patroli BC 9004 milik Bea Cukai di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
2. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa kapal tersebut belum menyampaikan dokumen inward manifest dan membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal digiring ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Dumai.
4. Pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa KM. Berkat Sepakat-12 belum mengajukan dokumen inward manifest sesuai batas waktu yang ditetapkan.
5. Dari keterangan nahkoda, kapal tersebut membawa muatan milik importir atas nama Koperasi Berkat Tuah Negeri dengan tujuan pelabuhan bongkar di Panipahan, Rokan Hilir.
6. Dokumen RKSP dan inward manifest baru mendapat respon sistem CEISA 4.0 pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 15.09 WIB dan 15.14 WIB, melebihi batas waktu pengajuan sesuai peraturan.
7. Barang yang tercantum dalam inward manifest resmi hanyalah tali pengikat, plastik biru, dan selang. Namun, ditemukan juga barang-barang di luar manifes, seperti MMEA, obat-obatan, jaring, lampu jaring, mesin, drum kosong, serta perlengkapan pribadi lainnya.
Dasar Penindakan
Pengajuan dokumen kepabeanan tidak dilakukan tepat waktu, melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga dikenai sanksi administrasi.
Barang bawaan awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diizinkan, sehingga dilakukan tindakan berupa penyegelan dan penegahan, serta disimpan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP B Dumai untuk proses lebih lanjut.
Barang impor yang tercantum secara sah dalam manifes (tali pengikat, plastik biru, dan selang) dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Bea Cukai
Kepala KPPBC TMP B Dumai menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran kepabeanan guna menjaga integritas sistem perdagangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Dumai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan penjaga perbatasan negara dari potensi penyelundupan serta pelanggaran peraturan kepabeanan.(zakaria)
