Plt Jubir KPK Tidak Menapik Ada Tersangka Baru

KPK Perpanjang Massa Tahanan Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin

Plt Jubir KPK Ali Fikri.

BENGKALIS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap  Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin dalam kasus suap proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning. Perpanjangan dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan masa penahanan terhadap Amril Mukminin tersebut juga berdasarkan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena dalam proses melengkapi pemberkasan.

“Perpanjangan penahanan terhadap Amril Mukminin karena ada proses pemberkasan yang masih berjalan atau harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Pekanbaru MX  melalui WhatsApp, Selasa (5/5)

Ditambahkan Ali Fikri, setelah berkas dilengkapi oleh penyidik nanti tersangka beserta barang-bukti (BB) diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Setelah itu baru disidangkan.

“Kalau proses persidangan terhadap tersangka itu tergantung pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun sebelum itu penyidik harus melengkapi berkas terlebih dahulu,” jelasnya.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri juga tidak menampik jika ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat  Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. “Kalau untuk tersangka baru kita masih menunggu hasil dari penyidik. Mari kita tunggu saja hasil perkembangan dari kasus suap proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning yang berada di Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.(leo)