Tersandung Narkoba, Warga Bagan Senembah Diamankan Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Cerita narkoba tidak pernah sepi dari pemberitaan di Bagan Senembah, kali ini dialami IP alias IW ( 38 ) diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir, Sabtu (3/9/2022) lalu.

IP alias IW (38) ditangkap dan diamankan dari rumahnya di Jalan Ring Road Gang  Mukti Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Jam 20.00 WIB lalu.

IP alias IW ditangkap berbekal informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (7/9/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Polsek Bagan Sinembah.

" Berkat informasi masyarakat pelaku sabu, berhasil diamankan Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bagan Senembah, Iptu M. Sodikin, S.H., M.Si, " sebut AKP Juliandi SH.

" Ketika di geledah di TKP Tim opsnal mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik bening kecil sabu, 1 bungkus plastik bening sedang diduga sabu, 1  timbangan digital, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam silver, 1 mancis, 1 buah alat hisap terbuat dari botol plastik, uang tunai 350 ribu rupiah, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Lalu disebutkan AKP Juliandi SH kepada IP alias IW dilakukan tes urine hasilnya terduga positif mengandung Metaphetamin dan dijerat Pasal 112 ayat 1 Junto 114 ayat 1 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yan)