Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Rohil di Areal Perkebunan Sawit

Dua orang tersangka pengedar sabu saat diamankan Polres Rohil

Ujung Tanjung (Surya24.com)- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu Mawarni Alias Mawar Binti Warno (38) dan Irfan Azmi Alias Irfan Bin Azwan (24) warga Jalan Lintas Riau-Sumut Km 10 Kecamatan Bangko Pusako diringkus Polres Rohil di areal perkebunan sawit,Sabtu (8/2/2020) pukul 21.00 Wib. 

Minggu (9/2/2020) Demikian informasi ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil AkP Herman Pelani SH didampingi Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan kedua tersangka di amankan di bawah areal perkebunan sawit Jalan Lintas Riau-Sumut KM 10 Kelurahan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Kronologis penangkapan diungkapkannya, berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP akan dilakukan transaksi barang haram tersebut," berbekalan informasi tersebut, Kanit 1 Ipda Reymon Basir SH bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,"Ungkapnya.

Kedua tersangka saat itu tengah menunggu pelanggan pembeli sabu di areal pohon sawit, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan disekitar pohon sawit ditemukan 3 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat sabu dengan berat kotor 4,86 gram.

Kemudian diamankan 1 unit sepeda motor, 1 buah bong, 2 unit handphone, 2 bungkus plastik bening, 1 buah gunting,1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 126.000, 2 skop kecil terbuat dari pipet, 2 buah ATM, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah dompet warna merah, "Peran kedua tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabusabu,"Ujarnyanya kepada awak media.***