Satpol PP Diminta Segel Perumahan PT.Nagamas Tanpa IMB

Perumahan PT Nagamas Palmoil Lestari yang baru dibangun

DUMAI (Surya24.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Dumai di desak untuk menyegel perumahan PT.Naga Mas Palmoil Lestari yang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). PT Nagamas melakukan penambahan 14 unit rumah yang terletak di jalan Janur Kuning kelurahan Jayamukti kecamatan Dumai Timur kota Dumai hingga saat ini tidak punya niat mengurus IMB.

Salah seorang warga Dumai yang enggan disebutkan namanya meminta Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut. Selama ini, Satuan Polisi Pamong Praja dikenal tegas menegakkan Perda kota Dumai, apalagi menyangkut izin mendirikan bangunan.Jika suatu usaha milik pribadi dan badan usaha tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan, Satuan Polisi Pamong Praja cepat turun ke lapangan untuk menyegel.

Seperti, pembangunan hotel platinum sekarang Sona View di jalan Pattimura yang dulu belum punya IMB, Satpol PP langsung menyegel, begitu juga Alfa Mart di Bumi Ayu, kos-kosan merk Tari. Nilai positif dari penyegelan yang dilakukan Satpol PP adalah masyarakat taat kepada Perda Dumai dan kota Dumai memperoleh PAD.

Perumahan PT.Naga Mas tidak mempunyai izin Mendirikan Bangunan itu setelah di konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hendri Sandra,SE. " Perumahan PT.Naga Mas itu memang tidak punya IMB, "tegas Hendri Sandra beberapa waktu lalu kepada media.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, H.Raden Bambang Wardoyo,SH ketika di konfirmasi belum memberikan tanggapan. Sedangkan Humas PT. Naga Mas, Franki ketika di konfirmasi mengatakan, akan berupaya melakukan pembuatan izin. (zul)