Dua Pelaku Narkotika Warga Pujud Diciduk Satres Narkoba Polres Rohil

Barang bukti dari pelaku saat diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil

Rohil (Surya24.com) - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika J alias Jul (43) warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dan S Alias Pak Kumis (55) warga Jalan Pemda Bukit Nenas Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir
berhasil diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil.

Demikian dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (6/6/2020).

Kronologis penangkapan dijelaskan Humas Polres Rohil bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar Pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika

Berbekalan informasi yang dapat dipercaya tersebut bahwa di Jalan Sungai Tapah Dusun 1 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika. 

Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani S.H. kemudian Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan agar segera melakukan penyelidikan. 

"Sekira Jam 13.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di alamat tersebut tepatnya disebuah warung kemudian dilakukan penggeledahan," ucap Kasubbag Humas Polres Rohil kepada awak media.

Dijelaskannya saat dilakukan pengeledahan tim opsnal berhasil di temukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu di kantong depan sebelah kanan terlapor J alias Jul. 

Kemudian ditanyakan kepada yang bersangkutan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan terlapor J menerangkan bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut diperoleh dari terlapor S alias Pak Kumis yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan terlapor J. 

Barang bukti berhasil diamankan yakni 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,61 gram, 1(satu) buah timbangan digital, uang Rp. 3.330.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Handphone Merk Mito warna merah, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna merah dan Bungkusan plastik bening

"Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya hasil intograsi tersangka berperan sebagai pemakai dan pengedar. (Suhendra/HY)