Kejari Rohil Selamatkan Uang Negara Sebesar 892.975 000 Dari Koruptor Kerjasama Media Massa

Kejari Rohil serahkan titipan pengembalian uang dari tersangka kepada Pemkab Rohil

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Penyerahan uang kasus tipikor kerjasama media massa di Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2016 lalu di kembalikan tersangka, Rabu (2/12/2020) sore pengembalian uang tersebut diserahkan Kejari Rohil kepada Pemkab Rohil melalui Kepala BPKAD Syafrudin SH dan Plt Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH dan Jufri Wandi Banjarnahor SH
mengatakan ketiga tersangka berinisial S,R dan M pada tahap pertama pengembalian 230 juta rupiah, lalu berikutnya 660.875.000 juta rupiah.

"Setelah proses hukum ingkrah maka uang ini di kembalikan ke negara atau Pemkab Rohil, Kami serahkan ke Negara, dari Pemkab ada Kepala BPKAD dan Plt Sekda Rohil, " Ucap Kepala Kejari Rohil ini yang sudah menyelamatkan uang negara sebesar 892.975 000.

Ketiga tersangka S,R dan M merupakan ASN di Sekwan DPRD Rohil melakukan tindak pidana merugikan negara berdasarkan audit BPKP dan proses hukum yang cukup panjang dan akhirnya awal Desember 2020 sudah memiliki keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

" Tersangka S mantan Sekwan di vonis bersalah selama 2 Tahun 2 Bulan,sementara M dan R di vonis 2 Tahun dan denda masing-masing 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, tersangka yang sudah di vonis saat ini di Lapas Bagansiapiapi," Sebut Herlina Samosir SH MH Kasi Pidsus Kejari Rohil.

Plt Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan di dampingi Kepala BPKAD Rohil H Syafrudin mengatakan uang pengembalian dari ketiga ASN yang telah di vonis bersalah tersebut selanjutnya di simpan ke Kas Daerah. (Suhend/HY)