Rutan, PN, Kejari dan Polres Dumai Perkuat Sinergi, Teken Kerja Sama Persidangan Pidana Secara Elektronik
DUMAI (Surya24.com) – Komitmen memperkuat modernisasi sistem peradilan pidana di Kota Dumai semakin diperkuat. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, dan Polres Dumai resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, Selasa (21/7/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di lingkungan penegakan hukum. Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya BNNK Dumai, Bea Cukai Dumai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Lanal Dumai, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Rutan Dumai Enang Iskandi, Ketua Pengadilan Negeri Dumai Maulia Martwenty Ine, dan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Wuriadhi Paramita, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengoptimalkan penyelenggaraan persidangan pidana berbasis elektronik.
Melalui kerja sama tersebut, para pihak sepakat mengembangkan sistem persidangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang modern.
Selain mendukung penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, implementasi persidangan elektronik juga diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, menjaga hak-hak para pihak yang berperkara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor penegakan hukum.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat pertama hingga banding, pertukaran data dan dokumen antarinstansi, penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan sistem berjalan optimal.
Kerja sama ini juga memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk pelaksanaan pemeriksaan terdakwa, saksi, maupun ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem digital yang aman, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, seluruh pihak berharap pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik di Kota Dumai dapat berlangsung semakin optimal, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, berorientasi pada pelayanan publik, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.**
