Sat Res Narkoba Polres Rohil Bekuk Dua Warga Dumai Kasus Narkotika

Dua pelaku di bekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil

Ujung Tanjung (Surya24.com) -  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Selasa (16/6/2020) sekira jam 02.00 Wib kemarin berhasil menangkap Dua pelaku  tindakan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (19/6/2020).

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku bernisial CBS (19) warga Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai Riau dan OM PASARIBU (29) warga Jalan Salam Kota Dumai Riau. Tindak Pidana tersebut terjadi di Pinggir Jalan Lintas Riau Sumut KM 4 Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Saat dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 Unit handphone milik kedua terlapor dan 1 plastik berisi 2 paket besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

Kronologis Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, dilakukan pengintaian terhadap 2 orang terlapor yang diduga ada menyimpan narkotika jenis sabu dengan ciri ciri tertentu.

Kemudian pada saat dilakukan pengintaian dan kedua orang tersebut terlihat langsung dilakukan penangkapan. Pada saat ditangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 plastik berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu. 

Barang bukti diamankan diantaranya 2 Unit handphone, 1 Unit sepeda motor, 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan Berat Kotor BB Narkotika Jenis Sabu : 103 Gram.

"Langkah - langkah yang dilakukan membuat Laporan, mencatat dan memeriksa saksi, membuat administrasi baik penyelidikan maupun penyidikan, melakukan tes urine terhadap tersangka, melaksanakan gelar perkara, Memeriksa BB narkotika jenis sabu ke Labfor Pekanbaru," terang Kasubbag Humas Polres Rohil. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Suhendra/HY)