Empat Pelaku Narkoba di Rohil Diamankan Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Empat lelaki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil. Kamis (2/6/2022) kemaren hingga Selasa (7/6/2022) masih dilakukan pemeriksaan intensif atas kepemilikan narkoba tersebut.

Penangkapan para pelaku saat Tim Opsnal berada di Dusun Karya Abadi, Paket K, Kepenghuluan Salak Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (02/06/2022) jam 05.00 WIB subuh.

Empat pelaku tersebut SU alias BL (37) warga Kepenghuluan Salak, ME alias BK (18) warga Bagan Sinembah, SUG alias GR (48) warga Salak dan ZE alias DK (41) warga Bagan Sinembah Raya. Saat di gerebek Tim Opsnal  mengamankan 33 bungkus plastik klip bening berisikan sabu siap edar.

Lalu 3 lembar tisu putih, 1 unit Timbangan digital, buku Notebook warna hitam catatan keuangan, 1 buah plastik bening bertuliskan cuttonbuds, uang tunai  255.000 ribu rupiah dan1 unit handphon merk Vivo warna biru metalik, 1 dompet kulit warna coklat, 1 ATM Britama, 1 lembar bukti transaksi tarik tunai BRI Link atas nama BH senilai Rp750.000,-.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Selasa (7/6/2022) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu.

" Pengungkapan bermula dari informasi warga bahwa disebuah rumah di Dusun Karya Abadi Paket K Kepenghuluan Salak  sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, " ucap AKP Juliandi SH.

" Menindaklanjuti itu, lanjut Juliandi, Kasat Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Bonni F Sagala SH dan tim  melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Kamis (02/06/2022) sekira jam 05.00 WIB tim opsnal ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika tersebut, " ujar juru bicara Polres Rohil ini.

Informasi dirangkum, dua orang yakni ME alias BL di ruang tamu dan ZE alias DK sedang di toilet, selanjutnya ke empat orang ini diamankan dan di periksa disaksikan Ketua RT setempat.

" Petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik bertuliskan cuttonbuds berisi tisu putih yang di dalamnya terdapat 33 paket siap edar dan  1 unit timbangan digital buku note berisi catatan keuangan yang diduga hasil transaksi jual beli sabu.

Tersangka dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amphetamint dan disangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal 112 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sultan)