DPRD Solok Tegaskan Pengurangan TPP ASN untuk Menjaga Fiskal dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Kota Solok (Surya24.com) — PENGURANGAN DILUAR TPP GURU
Terkait isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok, anggota DPRD Kota Solok , Rusnaldi, SE berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, Sehingga tidak menjadi isu liar yang menimbulkan kegaduhan ditengah - tengah masyarakat dan juga dilingkungan ASN pemko solok
Menegaskan, bahkan isu yang berkembang bahwa DPRD Kota Solok mengusulkan pemotongan belanja pegawai Pemko Solok untuk anggaran masing2 Anggota DPRD Kota Solok itu tidak benar dan berbau fitnah.
Rusnaldi menilai isu tersebut perlu diluruskan dan masyarakat dapat menilai dan memahami pokok persoalannya dengan jelas dan benar.
Menurutnya, dalam proses pembahasan kua ppas anggaran apbd perubahan tahun 2026, dewan berupaya menindaklanjuti saran,masukan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan prov.sumatra barat sewaktu BPK-RI melakukan tugas pemeriksaan keuangan pertanggung jawaban apbd kota solok tahun 2025 di pemko solok di sekretariat dewan dibulan mei- juni 2026 kemaren terkait dengan TPP pejabat Kota Solok yang perlu dievaluasi karena dinilai terlalu tinggi dengan kondisi keuangan apbd akibat efesiensi dan pemotongan dana transfer keuangan daerah(TKD) oleh pemerintah pusat dan adanya perampingan 6 OPD ditahun 2025 lalu sehingga berakibat turun drastisnya beban kenerja ASN pemko solok
Menindaklanjutinya, dilakukan langkah pengurangan secara bertahap dimulai dari APBD Perubahan 2026, karena di tahun 2027 sudah berlaku UU No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang belanja pegawai harus maksimal 30 persen dari total anggaran apbd kota solok
Hal ini juga dipertegas oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung yang lansung bermitra dengan bkpsdm Menurutnya dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak BPK, memang disarankan untuk merekomendasikan melakukan evaluasi dan pengurangan terkait salah satu komponen dari belanja pegawai yakni TPP yang dinilai terlalu tinggi dan tidak wajar agar tidak berpotensi temuan dikemudian hari.
Sehingga usulan dprd dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) saat membahas Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026, dewan telah mengusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan efisiensi di APBD Perubahan 2026, dengan melakukan evaluasi, pengurangan dan pemotongan salah satu komponen dari belanja pegawai untuk menjaga kebijakan fiskal apbd di tahun 2027.
"Jadi, bukan pemotongan belanja pegawai Pemko Solok seperti isu yang berkembang, tetapi salah satu dari komponen belanja pegawai, yakni TPP," jelas Rusnaldi.
Dan hal ini lanjutnya merupakan amanat dari UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah pasal 146 ayat 3 berbunyi jelas; "dalam hal belabja pegawai melebihi 30% dari abpb pemerintah daerah wajib melakukan rasionalisasi belanja pegawai" ,ini berlaku januari tahun 2027 wajib dipatuhi kalau tidak, dana transfer pusat ditunda/dipotong!!!
Langkah ini dilakukan khususnya untuk menyiasati kondisi fiskal Kota Solok, agar tidak berdampak kepada pemutusan kontrak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dengan asumsi karena belanja pegawai Kota Solok sudah mencapai 48 persen lebih dari APBD. Sementara secara aturan, belanja pegawai maksimal di 30 persen, yang berlaku mulai Januari 2027.
Rusnaldi juga memaparkan bahwa pemotongan belanja pegawai yang disebut sebesar 10 persen dari sekira Rp 291 miliar di APBD 2026, adalah kesalahan persepsi. Dia menerangkan dan merinci, bahwa pemotongan TPP ASN tidak dilakukan sama rata, tapi menggunakan sistem pemotongan piramida terbalik. Yakni, semakin tinggi jabatan eselon pegawai, maka semakin tinggi persentase pemotongan.
Eselon II.A, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) misalnya, TPP-nya dipotong sebesar 40 persen. Eselon II.B, yakni para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Inspektur dipotong 30 persen. Eselon III.A, setingkat Kabag, Sekretaris Dinas/Badan sebesar 25 persen. Eselon III.B setingkat Kabid dipotong 20 persen. Eselon IV.A, yakni setingkat Kasi dan Kasubag dipotong sebesar 15 persen. Eselon IV.B, seperti Kasi di Kelurahan dipotong 10 persen. Sementara untuk Staf, TPP-nya dipotong sebesar 2,5 persen.
"Jadi, terlihat jelas kan, persentase pemotongan TPP ASN Pemko Solok. Semakin tinggi eselon atau jabatan, maka persentase pemotongan semakin besar dan sebaliknya, semakin rendah eselon, persentase pemotongan semakin rendah. Misalnya untuk Staf, pemotongan 2,5 persen tersebut berkisar dari Rp50-60 ribu perbulan, karena yang dipotong adalah TPP, bukan gaji. Jika dihitung jumlah pemotongan TPP ASN mulai dari eselon II hingga ke Staf, jumlah pemotongan sekira Rp900 jutaan perbulan atau sekira Rp2,9 miliar selama tiga bulan, yakni dimulai sejak bulan Oktober hingga Desember 2026," ujarnya
Rusnaldi juga memaparkan, sudah pasti akan berdampak pemotongan TPP ini di APBD 2027, maka akan dilakukan pengalihan pos alokasi anggaran sekira lebih kurang Rp11 miliar Anggaran TPP ASN tersedia di apbd 2027 dari komponen anggaran belanja pegawai ini dialihkan ke alokasi anggaran belanja barang dan jasa, yang merupakan anggaran untuk menaikan dan menjaga gaji PPPK Paruh Waktu kalau uud no 1 tahun 2022 belanja pegawai 30% di tahun 2027 jika tidak ada relaksasi oleh pemerintah pusat.
" publik dan masyarakat harus tahu bahwa pemotongan TPP ASN tersebut, adalah pengalihan dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa, yang merupakan pos anggaran untuk menaikan dan menjaga gaji pegawai PPPK Paruh Waktu Ini merupakan upaya menyiasati kondisi fiskal daerah terkait UU No.1 tahun 2022. Jangan sampai karena ketiadaan anggaran nantinya, berakibat pada pemutusan kontrak Pegawai PPP Paruh Waktu. Apalagi, gaji yang mereka terima sungguh sangat kecil, yakni berkisar dari Rp600 ribu hingga Rp1,9 juta perbulan. Ini tentu sangat jauh di bawah Upah Minimal Provinsi (UMP) Sumbar yang merupakan standar biaya hidup di Sumbar sebesar Rp3.182.955," ujarnya.
Setelah kua-ppas apbd perubahan 2026 disepakati dalam rapat pembahasan banggar dan tapd dan persetujuan dprd dan kepala daerah di sahkan senin malam 24-8-2026 lalu dan dilanjutkan nanti pembahasan RAPBD perubahan 2026 sampai ditetapkan menjadi perda apbd perubahan 2026, maka tinggal walikota solok menerbitkan perobahan perwako kenaikan gaji p3k paruh waktu dan perobahan pengurangan TPP ASN.
' jika tidak diterbitkan maka gaji paruh waktu tidak akan naik dan berpotensi di apbd 2027 tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pemutusan kontrak terhadap p3k paruh waktu,
Walikota solok melalui sekda selaku ketua TIM TAPD menolak TPP-nya dipotong dengan alasan yg tidak jelas bahkan menegaskan tidak ada pemotongan tpp bagi asn dilingkungan pemko solok padahal ini amanat uud
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, juga menegaskan bahwa DPRD Kota Solok mengusulkan pemotongan dari anggaran TPP ASN Pemko Solok bukan untuk kepentingan lain, apalagi kepentingan dewan. Hal ini sebagai bentuk upaya menciptakan keadilan bagi ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Masa pada hari ini masih ada ASN PPPK menerima gaji hanya Rp600 ribu per bulan, sedangkan pejabat eselon menerima TPP mencapai Rp20 juta lebih. Di mana keadilannya itu?," ujarnya mempertanyakan.(basa)
