Tim Elang Kuantan Gerebek Rumah di Kuantan Mudik, 2 Perempuan dan Seorang Pria Diamankan Bawa Sabu-Ekstasi

KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 01.00 WIB. Selasa (15/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari seorang pria berinisial IC (47) serta dua perempuan berinisial GU (34) dan SY (45).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Pedusunan.

"Setelah menerima informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika," ujar AKP Hasan Basri.

Selanjutnya, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. Saat itu, petugas mengamankan tiga orang yang hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa tempat.

Dari dalam kamar ditemukan satu kantong kain warna hitam berisi 14 paket diduga sabu, satu kotak kabel data berisi tiga pipet kaca pyrex yang berisikan diduga sabu, satu dompet berisi satu paket diduga sabu dan satu butir pil ekstasi, satu kotak softlens berisi empat butir pil ekstasi, serta satu tas warna hitam berisi satu butir pil ekstasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik tersangka IC (47). Dari dalam dasbor ditemukan satu paket diduga sabu, sedangkan dari dalam jok sepeda motor ditemukan tiga paket diduga sabu dan satu unit timbangan digital.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 19 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,50 gram dan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,69 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu alat hisap bong, tiga pipet kaca pyrex berisi diduga sabu, satu korek api mancis, satu tas hitam, satu dompet cokelat, plastik klip kosong, pipet sendok, kotak fast charging, gunting, kantong kain hitam, kotak softlens, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp350 ribu.

"Dari hasil interogasi, tersangka IC (47) mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial JD yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru. Sabu tersebut diperoleh sebanyak setengah kantong dengan harga Rp1,5 juta melalui transaksi secara online," jelas Kasat Resnarkoba.

Ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, IC (47), GU (34) dan SY (45) dinyatakan positif mengandung Amphetamine.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan ancaman pidananya mengikuti ketentuan pasal tindak pidana yang dilakukan.

"Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut," tegas AKP Hasan Basri.

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(netri)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah