ADVERTORIAL DPRD KABUPATEN SIAK

Ketua DPRD Siak Minta Semua Perusahaan Harus Memiliki Program Desa Bebas Api

Ketua DPRD Siak Azmi (pegang bendera) dan Bupati Siak Alfedri saat melepas pendistribusian bantuan Sembako APBD Siak kepada masyarakat terdampak Covid-19, beberapa waktu lalu

SIAK (Surya24.com) - Ketua DPRD Siak H Azmi SE meminta setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Siak harus memiliki Program Desa Bebas Api atau Free Fire Village Program. Sebab, perusahaan berkewajiban menjadi areal konsesi dan sekitarnya agar tercegah dari amukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"PT RAPP sudah memiliki program tersebut. Kita apresiasi itu. Lalu kita harapkan perusahaan-perusahaan lainnya yang beroperasi khusus di Kabupaten Siak memiliki program yang sama," kata Azmi, Kamis (2/7/2020).

Ia menerangkan, untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak bisa dilakukan oleh segelintir orang saja. Semua elemen masyarakat harus mempunyai kesadaran untuk melakukan pencegahan.

Karena itu seluruh korporasi harus selalu siaga dan aktif memantau lahannya dari potensi kebakaran. Sebab, ia tidak menginginkan terjadi lagi kebakaran karena kelalaian perusahaan.

Ia menyebut ada banyak perusahaan yang lahannya terbakar. Bahkan di Siak sudah ada perusahaan yang diadili di pengadilan karena kelalaiannya menjaga amukan Karhutla.

Untuk diketahui, saat ini ada PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang sedang disidik oleh Polda Riau akibat kasus Karhutla beberapa bulan lalu. Namun Polda Riau belum mengumumkan nama tersangka dan berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, lahan sawit milik PT DSI di perbatasan Kampung Sengkemang dan Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak terbakar. Luasnya keseluruhan terbakar mencapai 9 Ha lebih, sehingga Reskrimsus Polda Riau turun melakukan penyelidikan.

Kejadian kebakaran itu sebanyak 2 kali, yakni pada 27 Januari dan 4 Februari 2020. Pada kejadian 27 Januari 2020, lahan tersebut terbakar seluas 6 Ha dan 4 Februari 2020 hanya 3 Hektare. (Adv DPRD Siak)