Guru MAN 1 Dumai Tahan Buku Lapor Karena Siswa tak Bayar Uang LKS

Orang tua siswa, Zakaria

DUMAI (Surya24.com) - Orang tua siswi sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1) Dumai merasa kecewa dan kesal saat pengambilan buku lapor anaknya. Pasalnya, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 salah seorang orangtua siswi di sekolah tersebut dipanggil wali kelas anaknya untuk pengambilan lapor.

Wali kelas anaknya langsung membuka buku menyampaikan bahwa anaknya punya hutang buku LKS Lebih kurang 300 sekian. " Apabila tidak di bayar, wali kelas anak saya menyebutkan, maka lapor tak bisa diambil, " ujar wali siswi tersebut, Zakaria, Senin (21/7/2020).

Menurut Zakaria, pada saat itu Dia tidak punya uang, maka Dia memohon minta waktu lebih kurang dua minggu untuk membayarnya. " Tetapi wali kelas anak saya tidak mau memberi kelonggaran, sehingga tidak dapat diambil lapor tersebut karena saya belum dapat melunasi uang LKS, " katanya.

Setelah itu Zakaria bersama anaknya pulang tanpa membawa buku lapor. Sesampai kerumah, Zakaria menghubungi kepala sekolah MAN 1 Dumai, Harianto dan menyampaikan masalah itu.

" Tetapi tidak ada solusi dari kepala sekolah MAN 1 Dumai pak Harianto. Disini saya selaku orang tua sangat kesal kepada pihak guru dan kepala sekolah MAN 1 Dumai. Saya mohon kepada pihak Dinas Pendidikan untuk menjelaskan mengenai uang buku LKS dan uang iuran komite. Karena saya tidak mengerti peraturan atau undang-undang pendidikan ini, "katanya. Zakaria menyebutkan, jika memang harus bayar, selaku orang tua dari anaknya Dia akan berusaha untuk membayarnya.

Menyangkut hal ini, menurut Undang-undang 44 Tahun 2012, Pasal 8 dilarang melakukan pungutan pada pasal 11 Permendikbud dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara menimal empat tahun penjara.

Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara, jika berstatus PNS melanggar  pasal 243 KUHP, ancaman enam tahun penjara. " Dimohon kepada pihak penegak hukum, tolong ditindaklanjuti, supaya permasalahan di sekolah ini jika diduga atau terbukti bersalah berdasarkan undang-undang dan pasal yang ada agar mendapat sanksi sesuai undang-undang yang telah ditetapkan. (zul)