T Nazril Tegaskan Jangan Mengulur Waktu Penyelesaian S9
SIAK (Surya24.com) - Setelah perjalanan panjang polemik penodaan marwah sejarah terutama terhadap gelar zuriat kesultanan Syarifah Sembilan (S9) sejak diresmikan nama Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman di kecamatan Sungai Apit.
Melalui T.Nazril bin T Ainurrasyid bin T Daud bin T Sayyid Toha bin Sultan Syarif Qasim atas nama zuriat kesultanan juga telah melayangkan surat tuntutan pembersihan marwah sejarah kepada Pemda Kabupaten Siak dan LAM Siak.
T. Nazril menyatakan hal ini mulai menemui titik terang, dimana melalui LAM Kabupaten Siak, pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan pesan kepada Tengku Nazril mengakui kesalahan dan akan melakukan penyelesaian permohonan maaf dan acara adat pembersihan marwah namun dilakukan pada akhir Desember 2020 dengan alasan saat ini sedang musim Pilkada.
- 40 Tim Ikuti Turnamen Futsal Dinkes Dumai
- Pilkada Dumai 2020, Nama Ahmad Maritulius Sudah Masuk ke DPP NasDem
- Oknum Penghulu Labuhan Tangga Hilir Jarang Masuk Kantor
- Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN
- PT. Arara Abadi Distrik II Salurkan CSR Kepada Masyarakat Desa Tasik Serai Barat
Menanggapi pesan itu T. Nazril menemui Ketua LAM Siak tanggal 17 Novemver 2020, untuk mengklarifikasi jawaban kepada Ketua LAM Siak Datuk Wan Said.
T. Nazril menyatakan menyambut baik iktikad baik dari Pemda Siak, tapi Dia menegaskan jika sudah beriktikad baik mengapa harus ditunda di akhir Desember dengan alasan Pilkada. T. Nazril meminta kepada LAM Siak untuk menyampaikan kembali kepada Pemda Siak untuk segera menyelesaikan masalah ini paling lambat dalam dua hari kedepan. Karena menurut T. Nazril permasalahan ini tidak ada hubungan dengan Pilkada.
" Apakah ini perlu di pertahankan biar lama dan semakin menjadi Aib buat Zuriat kami. Jangan sengaja mengulur waktu karena yang namanya Aib semakin cepat di selesaikan semakin baik. Namun jika keinginan mereka di akhir Desember 2020 dengan alasan politik maka kita akan segera melakukan langkah hukum yang tegas. Selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian dan ini sudah disiapkan tim pengacara, "ujarnya.
Disaat pertemuan di LAM Siak pun T. Nazril menelpon pengecaranya menyampaikan proses hukum akan segera dilanjutkan dua tiga hari setelah dapat kepastian dari sikap keseriusan Pemda Kabaten Siak untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 2 atau 3 hari kedepan. (darwis)