SK PPPK Belum Turun, Tenaga Honorer Minta Kejelasan Nasib

Demo tenaga honorer di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/i)

JAKARTA (Surya24,com) -- Surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum juga keluar. Tenaga honorer pun menuntut penjelasan dari pemerintah.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan pihaknya sudah menunggu kejelasan nasib mereka sejak 21 bulan lalu. Hingga kini pemerintah masih menggantung status tenaga honorer yang menjalani tes PPPK dan lulus sejak awal 2019 lalu.

"Artinya di sini maksud kami pemerintah itu yang jujur. Kalau memang ini prosesnya sulit, rumit, ngomong dari awal," katanya yang dilansir CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (23/11).

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lewat Perpresitu sekitar 51 ribu tenaga honorer yang sudah lulus tes sejak tahun lalu bakal menerima gaji setara PNS. Namun ini baru memungkinkan jika mereka sudah mendapat SK dan NIP.

Titi bercerita sejak tahun lalu pemerintah berulang kali menyatakan akan memproses pengangkatan tenaga honorer kategori 2 sesegera mungkin. Saat itu pemerintah masih berupaya menggodok aturan terkait PPPK, melalui Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri.

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terbit pada 28 September lalu atau setahun lebih setelah tes PPPK dilaksanakan, Presiden Jokowi. Titi mengira aturan ini akan mempercepat proses pengangkatan yang sudah ditunggu-tunggu.

Namun hampir sebulan kemudian, SK belum juga diterbitkan. Penantian ini membuat pihak honorer pupus harapan atas kejelasan nasib mereka di tangan pemerintah. Khususnya karena mereka sudah lama menunggu sejak awal.

"Di Komisi 2 kemarin sudah ada jawaban dari BKN dan menteri PANRB bahwa sudah mulai diproses NIP (nomor induk pegawai). SK sesuai di RDP, bulan Januari. Cuma ya kita tidak bisa percaya begitu saja," pungkasnya.

Ia mengatakan sudah berulang kali mendengar pernyataan pemerintah bahwa pengangkatan PPPK sedang diproses dan segera diresmikan. Namun hal tersebut seolah hanya omongan belaka bagi Titi.

"Ini yang kami maksud ketidakjujuran dari pemerintah, yang membuat rasa percaya kepada pemerintah sudah nggak ada, atau berkurang. Kalau bilang sekarang juga nggak akan percaya, karena sudah diulur-ulur terlalu lama," tambahnya.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait kendala pengangkatan PPPK pada rapat bersama DPR besok, Selasa (24/11).

"Kemarin peraturan BKN tentang revisi Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang [Petunjuk Teknis] Pengadaan PPPK sedang diundangkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.***