KPU Bengkalis Menunggu Surat dari KPU RI Tentang Penetapan Suara Terbanyak dan Penetapan Pasangan Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadillah Al Mausuly.(MC/KBS)

BENGKALIS (Surya24.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis telah menetapkan Pasangan Calon Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Bagus Santoso sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah di Negeri Junjungan.

Terkait hasil penetapan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhilah Al Mausuly saat dikonfirmasi apakah ada pasangan yang keberatan atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) ia menyebutkan saat ini belum ada.

“Sampai Jam 12:16 WIB saat ini belum ada konfirmasi terkait gugatan PHP dari MK,” kata Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhilah Al Mausuly Minggu (20/12) kepada wartawan MC KBS  via WhatsApp.

Ditambahkan Fadhillah, Penetapan jumlah suara masing-masing paslon Sudah kita tetapkan di Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bengkalis pada pukul 02.35 WIB Tanggal 17 Desember 2020 lalu, selanjutnya KPU Bengkalis saat ini menunggu Surat dari KPU Republik Indonesia tentang Penetapan suara terbanyak dan penetapan pasangan terpilih.

“Terkait kapan surat dari KPU Republik Indonesia (RI) kita masih diposisi menunggu dan jika sudah diterima nanti dikonfirmasi kembali ke rekan-rekan media,” terangnya.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menuturkan Bahwa pihaknya saat ini masih tetap bekerja di Kantor hingga surat dari KPU Republik Indonesia diterima baru nanti dipersiapkan untuk pelantikan kepada Pasangan Calon Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih.

“Untuk masa gugatan dari Paslon yang keberatan dalam hasil penetapan Pleno menurut PMK Nomor 06 Tahun 2020 adalah 3 hari kerja setelah pleno penetapan ditingkat Kabupaten,” pungkasnya.(leo)