Polsek Rupat Ringkus DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu

RUPAT (Surya24.com) — Team Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Rupat berhasil melakukan pengungkapan terhadap seorang pria yang sudah lama masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu.

Seorang pria yang berhasil diringkus tersebut berinisial AK (47) yang merupakan seorang Wiraswasta dan tingal di Jl. Haji sihi, Kelurahan,Pergam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan atas penangkapan seorang pria yang sudah lama masuk kedalam DPO oleh Team Opsnal Polsek Rupat.

“Tersangka AK (47) diamankan oleh Team Opsnal Polsek Rupat pada hari Sabtu 26 Desember 2020, sekitar pukul 15.00 wib di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Minggu (27/12) kepada awak media.

Ditambahkan AKBP Hendra Gunawan, S.I.K  awal penangkapan Tersangka AK (47) adanya informasi oleh masyarakat disekitar Desa Sukarjo Mesim atas keberadaan seorang pria yang merupakan DPO kasus Narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian Tim Opsnal Polsek Rupat langsung menuju ke Desa Sukarjo Mesim, sekitar Pukul 15.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AK (47), kemudian di karenakan masyarakat ramai disekitar TKP dan Tim langsung mengamankan Tersangka ke Polsek Rupat,” terangnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Sik menuturkan pada saat itu juga Team Opsnal Polsek Rupat juga melakukan penggeledahan badan di Kantor Polsek dan berhasil mengamankan Barang-bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu.

BB yang berhasil diamankan oleh Team Opsnal Polsek Rupat berupa 4 paket sedang Narkotika jenis sabu, 9 paket sedang Narkotika jenis sabu dan Uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat ini Tersangka AK (47) beserta BB sedang menjalani penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (leo)