Empat Pencuri Dirumah Dinas Puskesmas Sinaboi Ditangkap Polisi

Barang Bukti pencurian

ROHIL (Surya24.com) - Empat orang pencuri peralatan di rumah dinas pegawai Puskesmas Sinaboi berhasil di tangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, Sabtu (6/8 /2022) Jam  09.00 WIB kemaren.

Keempat orang ini adalah H alias I ( 42 ), R alias A (28 ), D alias K (34) dan  Salias A ( 43 ) warga Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi.

Pencuri ini beraksi membobok kediaman Darmansyah (32) staf Pukesmas Sinaboi  salah seorang staf Puskesmas Sinaboi terletak di Jalan Utama Kepenghuluan Sungai Bakau pada Jum'at, (29/7/2022) dan Rabu (3/8/2022) Jam 21.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (7/8/2022)  membenarkan adanya pengungkapan dan Laporan polisi tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sinaboi.

"  Pelapor baru mengetahui terjadinya pencurian saat pulang ke rumah dinas untuk mengambil barang-barang yang tertinggal berupa pakaian dan barang lainnya. Saat masuk ke rumah, melihat jendela depan terbuka dan rusak serta melihat kamar tidur, "ucap Juliandi SH.

Menurut keterangan AKP Juliandi SH lagi, ternyata barang-barang berserakan, pintu belakang bobol dan terbuka.

Adapun barang yang raib, air conditioner merk Panasonic (AC), mesin air merk Shimizu, tempat tidur besi, baterai mobil merk GS Astra, 1 buah pancing, 1 buah gunting pemotong rumput 1 buah galon Aqua, 1 buah jerigen warna putih, 1 buah sandal merk neckerman, 1 buah jaket simbol Nusantara sehat, 1 buah pintu kaca besi serta beberapa buah kerangka baja. Atas kejadian tersebut Puskesmas Sinaboi merasa dirugikan sebesar lebih kurang 8 juta rupiah.

Melihat hal itu maka pelapor menelepon temanya Ramli ( 33 ) dan sepakat  melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sinaboi.

" Awalnya memberitahu kejadian ini  kepada Kepala Puskesmas Sinaboi dr Sherman Wirly, " aku AKP Juliandi SH.

Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan atas perintah Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan melakukan penyelidikan akhirnya indentitas pelaku berhasil dikantongi dan endingnya berhasil diamankan.

"Adapun barang bukti terkait kasus ini diamankan sebagai barang bukti 1 Unit AC merk Panasonic, 1 helai jaket warna biru dongker bertuliskan Nusantara Sehat dan 2 buah kaca pintu. Serta keempatnya dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Setelah nya dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana," ujarnya. (HY/Nadirman)