Pada Tahun 2020 Mendominasi Perkara Norkoba di Tangani oleh Kejari Negeri Kampar.

Kasi Pidum Sabar Gunawan.SH.MH

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara Tindak Pidana Umum (Tipudum) yang ditangani dan sepanjang tahun 2020  (Januari-Desember,red).

Kejari telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 697  perkara,SPDP ini dari pihak Kepolisian Polres Kampar dan jajarannya,termasuk  ditambah dengan adanya 10 dari tahap penuntutan dari Kejati,Riau.

Perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang,Sebanyak 336  dari sebanyak Perkara Pidana Umum (Pidum) yang ditangani.

Pernyataan ini diungkapkan Kajari Negeri Kampar Suhendri,SH.MH melalui Kasi Tipidum Sabar GunawanSH,MH Rabu (28/12/20) di Bangkinang kota. 

Katanya, jumlah sebanyak  687 perkara Tipidum yang ditangani tersebut, merupakan kasus pelimpahan dari pihak kepolisian atau disebut dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kajari Kampar.

Sedangkan untuk sisa kasus lainnya, pada awal tahun 2021 mendatang, kita telah berkomitmen untuk segera menggesa penuntasannya," ujarnya.

Lanjutnya, perkara 697  tersebut diantaranya meliputi perkara di antaranya Narkotika yang  mendominasi dengan 250 SPDP dan ada SPDP yang kita terima terhadap Anak berhadapan dengan hukum 34, anak sebagai korban sebanyak 40 dan Curanmor.

"Jadi dari 697 yang kita terima itu selebihnya itu adalah tindak pidana pencurian dan penganiayaan," ulas Sabar.

"Dan kita akui, memang pada tahun 2020 ini terjadi peningkatan kasus Tipidum dari tahun 2019 lalu yang kita tangani," tuturnya.

Ditambahkannya, dari ratusan perkara ini, kasus mendominasi masuk ke Pidum Kejari Kejari Negeri Kampar yakni kasus Narkoba.Kemudian, di susul dengan perkarab lainya.

"Untuk itu, pada tahun 2017 mendatang, kita akan terus berupaya maksimal untuk menuntaskan segala penanangan perkara Tipidum di Kejari Negeri Kampar ,"Tutup Sabar. (Hasbi)