Masih Terus Berlangsung Pengerukan Tanah Timbun di Bukit Timah

Ketua LSM FP2MR, Rudi Bambang S S

DUMAI (Surya24.com) - Walaupun adanya larangan penggalian atau Pengerukan tanah timbun yang masuk kategori galian C dari Pemerintah Provinsi Riau cq Dinas Kehutanan di seluruh wilayah kota Dumai, namun saat ini masih ditemukan aktifitas galian C tersebut.

Pengerukan tanah timbun itu masih tetap dilakukan di Jalan Perwira KM 7 kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, bebas berlangsung tanpa adanya larangan dari instansi terkait.

" Kita melihatnya kaget di lokasi, masih ada masyarakat yang berani beraktifitas lakukan Pengerukan tanah timbun, padahal sudah jelas pemerintah melarang aktifitas galian C, " papar Ketua LSM FP2MR, Rudi Bambang S S bersama timnya, Kamis (7/1/21). 

Aktifitas pengerukan tanah timbun, masih kata Ketua LSM, sudah jelas ada peraturan dari pemerintah setempat. Pengerukan tanah timbun saat ini sudah jelas dilarang dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan tersebut. Karena ada tangkapan oleh Dinas terkait, tambah Rudi, dibeberapa lokasi di kota Dumai yang excavator dan beko milik warga saat beraktifitas pengerukan tanah timbun distop dan ditahan kendaraannya oleh Dinas Kehutanan Riau.

" Kami heran melihat kegiatan pengerukan tanah timbun jelas-jelas masuk kategori galian C yang dilarang, di lokasi ini masih bebas tanpa ada hambatan, " ujar Rudi. 

Rudi menjelaskan, memang petugas dari instansi dinas Kehutanan tidak ada di kota Dumai, namun kegiatan galian C diinstruksikan saat ini distop. 

Menurut Rudi, sudah seharusnya Pemerintah setempat dapat menyikapi hal ini. "Intinya Pemerintah Kota Dumai harus mengambil tindakan tegas, '' ujar Ketua LSM FPPMR, Rudi Bambang yang di dampingi Sekretaris dan sejumlah pengurus LSM kepada media ini. (edi)