ADVERTORIAL DPRD KABUPATEN SIAK

Pencemaran Limbah B3, DPRD Siak Segera Panggil PT Chevron untuk Hearing

Sejumlah perwakilan fraksi di DPRD Siak melakukan konfrensi pers terkait pencemaran limbah B3 oleh PT Chevron

SIAK (Surya24.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Riau meminta agar PT Chevron segera menyelesaikan ganti rugi lahan warga yang tercemar limbah bahan bahaya beracun (B3).

Dalam waktu dekat ini, DPRD Siak segera memanggil perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut untuk hearing, terkait keluhan masyarakat Kecamatan Minas pencemaran lahan perkebunan dan pekarangan warga pencemaran limbah B3 yang belum selesai perihal ganti rugi.

“DPRD segera memanggil pihak Chevron untuk hearing. Kami ingin mengetahui lebih jelas tentang ganti rugi lahan warga. Kami meminta agar persoalan limbah B3 mencemari lahan warga agar diselesaikan sebelum masa kontrak PT Chevron berakhir tahun 2021,” ujar Paramananda dari fraksi Gerindra dalam konferensi pers di Siak, Senin (15/6/2020).

Paramanda mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari warga Minas terkait pencemaran limbah B3 yang belum juga terselesaikan, padahal persoalan ini sudah bertahun- tahun. Bahkan ganti rugi dilakukan oleh pihak ketiga tidak transparan dan ada 1 hamparan 10 titik milik warga di Minas Barat yang belum ada ganti rugi.

“Dari aduan warga ada yang dapat ganti rugi, namun sebelahnya tidak dapat ganti rugi. Ada 1 hamparan 10 titik milik warga di Minas Barat yang belum ada ganti rugi. Kami minta Chevron untuk transparan soal pembayaran ganti rugi,” ungkapnya dalam preskon yang juga dihadiri Awaluddin dari fraksi PKB-PPP, Kusman Jaya fraksi PKS dan Suryono fraksi Hanura-Nasdem .

Ditambahkan Awaluddin, diharapkan pembersihan lahan limbah warga terpapar limbah B3 dapat selesai sebelum kontrak kerja Chevron selesai tahun 2021. Dan DPRD segera memanggil PT Chevron untuk hearing mempertanyakan. “Harapan kami sebelum masa kontrak Chevron habis tahun 2021 ganti rugi lahan ini sudah kelar,” tegasnya.

Selain pencemaran limbah berdampak pada lingkungan lanjut Awaluddin, juga berdampak pada kesehatan seperti jantung dan paru- paru. Dirinya mengatakan pihak DPRD saat ini tidak tahu bagaimana proses ganti rugi lahan ke masyarakat, siapa pihak ketiga yang melakukan pemulihan tanah terkontaminasi minyak tersebut.

Sementara Kusman Jaya juga berharap pihak Chevron mengakomodir apa yang menjadi keluhan dari masyarakat, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Apalagi PT Chevron 2021 nanti akan habis masa kontraknya pada pemerintah Indonesia. Jadi saya berharap kepada pihak perusahaan agar segera mengakomodirlah apa yang menjadi keluhan masyarakat,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Suryono agar PT Chevron segera menyelesaikan ganti rugi lahan warga yang terpapar limbah B3. Humas PT Chevron Yulia Rintawati ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan kepada tim terkait. (Adv DPRD Siak)