22 Orang Tahanan Kejari Kampar Lakukan Rapid Test Sebelum Pidahkan ke Lapas Kelas II B Bangkinang

Kasi Pidum Memantau Kegiatan Rapid Test Para Tahanan di ruangan Tahanan Kejari Kampar

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Kejari  Negeri Kampar kembali melakukan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada para tahanan Kejari Negeri Kampar, Senin (11/1/21). Tahanan yang melaksanakan rapid test sebanyak 22 orang yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan Kampar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Bidang Tindak Pidana Umum Sabar Gunawan.SH ketika ditemui Wartawan di ruangan kerjanya, Senin (11/1/21) menyebutkan, bahwa hari ini pihaknya, telah melakukan pemindahan tahanan dari Polres Kampar menuju Lapas Kelas IIA Bangkinang.

"Sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya melakukan rapid test terhadap 20 tahanan tersebut," ujar Sabar Gunawan.

Dikatakan Sabar, pemindahan ini juga dilakukan setelah ada status A3 dari pihak Pengadilan Negeri Bangkinang serta adanya tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Para tahanan yang di rapid test dan diperiksa kesehatannya berjumlah 22 Orang, yang berasal dari Polres Kampar, dan beberapa Polsek yang ada di Kabupaten Kampar, dengan hasil rapid test non reaktif. Dari 22 orang tahanan, ada dua 2 orang tahanan cewek,"cetus Sabar Gunawan yang pernah menjabat menjadi Kasubagbin di Kepulauan Meranti.

Ditambah Sabar, rapid test dan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagi syarat dari Kanwil Hukum dan HAM untuk pemindahan tahanan ke Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Bangkinang .(Hasbi)