Bupati Kasmarni: Kegiatan Akad Nikah Hanya Boleh Dihadiri 20 Orang

BENGKALIS (Surya24.com) — Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni, Ahad, 30 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE Nomor 360/COVID-19/V/2021/160 tersebut diantaranya tujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta masyarakat di daerah ini.

"SE tersebut dikeluarkan diantaranya disebabkan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini," kata Bupati Bengkalis, Kasmarni Selasa (1/6) kepada Pekanbaru MX.

Ditambahkan Kasmarni, Salah satu poin dalam SE dimaksud (angka 2), kegiatan akad nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang. Yakni, 10 orang dari pihak mempelai laki-laki dan 10 orang dari keluarga perempuan.

"Sedangkan untuk resepsi pernikahan, bila dilaksanakan di ruangan terbuka, jumlah undangan paling banyak 150 orang dan kedatangan undangan agar diatur jam kedatangannya," terang Kasmarni Mantan Sekretaris Dinas Ketenagaan Kerjaan Kabupaten Bengkalis ini.

Sementara untuk resepsi yang diselenggarakan di ruang tertutup, disebutkan Kasmarni, selain dibatasi paling banyak 150 orang dan diatur jam kedatangannya, jumlah undangan yang berada di ruangan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruang tersebut.

"Kita juga meminta kepada seluruh masyarakat agar memahaminya karena lonjakan kasus Positif Covid 19 di Kabupaten Bengkalis sangat luarbiasa dan hal ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai virus mematikan tersebut," pungkasnya.***