Terkait Diamankannya Warga Rohingya, Ini Penjelasan Imigrasi Bagansiapiapi

ROHIL (Surya24.com) - Terkait diamankannya MI (25) seorang warga negara asing saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Rohil beberapa hari lalu, Senin (27/6/2022) Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi Agus Susdamajanto SH. MH didampingi Kasi Teknologi Jhoni Silitonga dan Kasi Pelayanan Keimigrasian lalulintas Izin tinggal Keimigrasian Wira Pratwiyaksa memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya Kepala Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi Rohil.

Agus Susdamajanto SH.MH didampingi Kasi Pelayanan Keimigrasian Lalulintas Izin tinggal Keimigrasian, Wira Pratwiyasa menjelaskan kronologi keberhasilan pihaknya mengamankan MI (25) WNA tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap WNA tersebut.

" Kamis 23 Juni 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi telah melakukan penahanan seorang Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka asal Myanmar diduga melakukan tindakan pidana keimigrasian Pasal 126 huruf c Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ucap Agus Susdamajanto SH.MH.

Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada huruf c memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.

Tersangka MI (25) merupakan seorang WNA pencari suaka yang berasal dari Myanmar masuk dari Malaysia dan memiliki dokumen baik KTP, KK dan Akta dari Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi.

" Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan dilakukan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi didapat beberapa kesimpulan baik postur, dialeg bicara, bukan warga tempatan, " ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi ini.

Disebutkan pihak Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, kronologi Tersangka merupakan WNA pencari suaka asal Myanmar diamankan petugas Imigrasi saat di bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/ Paspor) kerena dicurigai WNA yang akan membuat DPRI,"ungkap Agus Sudarmajanto.

" Pada saat melakukan permohonan berkas DPRI, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran serta Buku Nikah, dokumen ini langsung diamankan, " ucap Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi ini saat bertemu Pengurus JMSI Rohil di ruang kerjanya.

Data dirangkum dari berbagai sumber MI (25) memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR dulunya menetap di Sungai Buluh Baru Selangor Malaysia merupakan pencari suka asal Myanmar atau Rohingya. Bahkan MI (25) pada 6 Mei 2020 lalu terjaring Tim Satgas Covid 19 saat di Posko Jembatan Pedamaran saat menyusul istrinya ke Sinaboi Rohil.

Saat itu Satgas Covid 19 meyerahkanya ke Kantor Imigrasi Bagansiapiapi selanjutnya di kirim ke Imigrasi Pekanbaru. Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap warga UNCR ini dan saksi-saksi statusnya dari pemeriksaan menjadi penyidik dengan nomor SPDP/001/VI/2022/KANIMBAGANSIAPIAPI.

Kini MI yang mungkin punya banyak nama alias ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, penahanan tersangka selama 20 hari dimulai dari tanggal 23 Juni 2022 s/d 12 Juli 2022.

Menariknya warga Rohingya atau Miyanmar ini saat Covid 19 melanda Rohil Tahun 2020 diamankan dan di kirim ke Imigrasi Pekanbaru karena menikahi warga Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi dan tertangkap untuk kali kedua saat berupaya membuat paspor di Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Kamis (23/6/2022) lalu.

Inilah PR dan tugas APH di Rohil tentang  mudahnya WNA memperoleh KTP, KK dan Akta dari Disdukcapil Rohil karena tidak tertutup kemungkinan adanya praktek calo di kantor Disdukcapil Rohil tersebut. (Sultan)