Kejadiannya Di Sinaboi, Rohil

Tersulut Api Cemburu, SBN Aniaya ST Hingga Bonyok Berdarah

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara disulut api cemburu dan khawatir suaminya jatuh ke wanita lain dan menuduh merebut suaminya membuat SBN (26) seorang IRT warga Sinaboi Rohil kalap mata.

SBN (26) menuduh ST (36) sebagai pelakor dan terbawa emosi nekat mempelasah, memukul korban yang dicurigainya ada hubungan khusus dengan suaminya. Akibat perbuatan melanggar hukum dan main hakim sendiri ini mengantarkan SBN ke RTP Polsek Sinaboi.

Karena Minggu (15/5/2022) Jam 15:30 WIB IRT ini mendatangi ST (36) dan menganiayanya hingga bonyok dan berdarah. ST (36) tak terima lalu membuat laporan polisi, endingnya SBN (26) beralamat di Jalan Lintas Darussalam Sinaboi lalu diamankan dan ditahan di RTP Polsek Sinaboi.

Sementara ST (37) warga Jalan Beringin Jaya Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi menyebutkan TKP penganiayaan dilakukan SBN di warung Saimun di Jalan Lintas Sinaboi Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Selasa (17/5/2022) membenarkan adanya pengaduan  tindak pidana penganiayaan yang saat ini ditangani Polsek Sinaboi.

" Kronologinya, ST (36) atau pelapor bersama dengan AI temannya datang ke simpang Dumai  tujuan menemui terduga SBN (26). " Tapi AI sempat menegur SBN karena mengatakan dirinya  orang tak baik kepada orang lain, "ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Dikatakan Juliandi, terjadilah sahut menyahut kata bahkan terjadilah lemparkan botol minum yang ada di meja warung. Terjadi pergumulan sehingga pakainya robek dan di kejar pelaku dengan melempar batu serta pecahan papan. 

Karena Pelapor mencoba menghindar dapat memegang baju dan memukul kepala korban dengan batu di kening sebelah kanan. Akhirnya pertikaian antar wanita ini berujung dengan turunnya Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan mengamankan pelaku setelah mendapat perintah dari Kapolsek Sinaboi Iptu H.Tinambunan S.Sos,.M.Si.

Sebagai tindak lanjut kasus penganiayaan ini Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah batu krikil berukuran sedang, 1 buah potongan papan atau kayu, 1 helai baju gamis atau panjang berwarna biru dengan motif kotak berbunga yang dipenuhi dengan bercak darah dan hasil Visum Et Refertum. "Terlapor dalam hal ini dijerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," imbuhnya. (Sultan)