Reskrim Polres Bengkalis Ringkus 3 orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pembacokan

BENGKALIS (Surya24.com) — Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis berhasil meringkus 3 orang Tersangka pelaku Tindak Pidana (TP) pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban bernama Roni pada hari Sabtu 29 Mei 2021, sekira pukul 4:11 WIB.

Dengan Laporan Polisi NOMOR : LP/96/V/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 29 Mei 2021, Pelapor bernama Hendri (34) bersama dua orang saksi M. Ikbal (18) dan IN (16) warga Rimba sekampung kecamatan Bengkalis dan Barang Bukti (BB) sebilah parang.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH, S.I.K, memebenarkan bahwa telah terjadinya Tindak Pidana (TP) pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka berinisial AN, AS dan AD terhadap seorang korban bernama Roni di Jalan Sei Arang Kelurahan Bengkalis, Kota Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kronologis Kejadian, “Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 Sekira pukul 01:00 WIB, pelapor mendapat informasi dari saksi saudara Izan, bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap adik pelapor yang bernama saudara Roni yang mana menyebabkan tangan sebelah kanan korban luka robek disebabkan akibat dibacok menggunakan sebilah parang yang dilakukan oleh 3 Orang pelaku, yang diketahui salah satunya bernama Saudara Reza,” jelas AKP Meki Wahyudi.

Dilanjutkannya, “kemudian sekira pukul 04:30 WIB, piket Reskrim dan piket SPK mendatangi TKP, dan dari TKP didapat informasi bahwa yg melakukan pengeroyokan tersebut adalah ABK Kapal Jaring yang bersandar di pelabuhan Camat Kecamatan Bengkalis, dan setelah itu piket reskrim mendatangi Kapal Jaring tersebut dan mengamankan 3 orang pelaku yg melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut,” terangnya.

3 Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana (TP) Pengeroyokan dan Pembacokan itu dikenakan Perkara Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke -2 KUHPidana yang berbunyi “Barang Siapa Dengan Terang Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap orang atau Barang Dengan Pidana Penjara Paling Lama sembilan tahun jika Mengakibatkan Luka Berat”.

Selanjutnya 3 Orang Tersangka pelaku Tindak Pidana dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna untuk proses lebih lanjut.*