INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Banggar DPRD Dumai Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pemko Pada APBD 2020

Naskah Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani, diserahkan oleh Wakil Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi (kanan) kepada Walikota Dumai, H Paisal, SKM.MARS didampingi Wakil Ketua DPRD Bahari dan Sekwan, Fridarson

DUMAI (Surya24.com) - Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Dumai tahun 2020 yang disampaikan oleh Walikota Dumai beberapa waktu lalu, bahwa Ranperda tersebut telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai bersama dengan pemerintah kota Dumai atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Selanjutnya berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku setelah Ranperda selesai dibahas, maka dilanjutkan dengan pengambilan keputusan didalam Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna dilaksanakan pada hari Jum'at (9/7/2021) bertempat di Ruang Rapat kantor DPRD Kota Dumai jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, agenda penyampaian laporan hasil kerja Banggar DPRD Kota Dumai Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai tahun 2020.

" Rapat Paripurna hari ini merupakan tahapan dalam pengambilan Keputusan DPRD Kota Dumai terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2020. Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Dumai yang telah bekerja secara baik dan maksimal dalam membahas Rancangan Peraturan Kota Dumai, "ujar Pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi.

Mawardi juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai dan seluruh Perangkat Daerah terkait yang telah bekerja sama secara intensif dalam membahas Ranperda bersama Badan Anggaran DPRD Kota Dumai. Informasi, penjelasan, masukan dan saran yang disampaikan dalam pembahasan tersebut sangat bernilai dan berharga demi kesempurnaan Ranperda ini, sehingga semua dapat menyelesaikannya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.

Sebelum sampai pada pengambilan keputusan DPRD Kota Dumai dan pendapat akhir Walikota Dumai terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2020, peserta rapat Paripurna terlebih dahulu menyimak dan mengikuti dengan seksama Laporan hasil pembahasan Ranperda Kota Dumai Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2020 yang disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Dumai, Rudi Hartono.

" Mengingat pentingnya laporan hasil pembahasan Ranperda, kami mengajak dan menghimbau kepada segenap anggota Dewan yang terhormat serta hadirin sekalian untuk menyimak dan memperhatikan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD tersebut," terang Mawardi.

Setelah Juru Bicara Badan Anggaran DPRD selesai menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda, Naskah Laporan Hasil Pembasan Ranperda diserahkan kepada Pimpinan Sidang.

" Telah kita simak dan dengarkan secara seksama laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai sebagaimana dimaksud diatas. Kiranya dapat menjadi wadah dari tanggapan dan masukan semua pihak, " sebutnya.

Karena wewenang untuk pengambilan keputusan ada pada Rapat Paripurna Dewan, sebagaimana yang diamanatkan didalam Pasal 74 huruf (a) angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terlebih dahulu pimpinan sidang menanyakan kepada anggota dewan apakah setuju dan menerima laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah dibacakan.

Selain itu, apakah setuju Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai sebagaimana dimaksud ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai. Dalam Rapat Paripurna itu semua menyampaikan Setuju dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kota Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tersebut.

Naskah Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani, diserahkan oleh Wakil Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi kepada Walikota Dumai, H Paisal.SKM.MARS. " Rangkaian acara berikutnya, kita memasuki Pendapat Akhir Walikota Dumai atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2020. Kepada Yth saudara Walikota Dumai, kami persilahkan untuk menyampaikannya, "kata Wakil Ketua DPRD Kota Dumai.

Walikota Dumai menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai. Selanjutnya Walikota Dumai akan menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah disetujui tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Inf/DPRD Kota Dumai)